Perpanjangan pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Sleman.
Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling Kabupaten Sleman yang bisa diakses mulai pukul 08.00 hingga 11.00 :
Rabu (19/8) : Cangkringan
Kamis (20/8) : Pakem
Jumat (21/8) : Pemda Sleman
Sabtu (22/8) : Pemda Sleman
Masyarakat juga bisa mengakses layanan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di BPD Kalasan, BPD Godean serta Samsat Corner di Galleria Mall.
Untuk perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan wilayah Sleman, hanya bisa dilakukan di Samsat Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan, antara lain :
1. STNK asli dan fotokopinya
2. BPKB asli dan fotokopinya
3. KTP asli dan fotokopinya
4. Notis pajak tahun lalu
(tribunjogja.com)
KPPD Kabupaten Sleman
