Tarif Taksi Online Mulai 1 Juli 2017

Ilustrasi taksi Online – prfmnews.com

Menindak-lanjuti berita sebelumnya yakni revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016, dan melansir berita dari cnnindonesia.com edisi Sabtu 1/7/17, berikut besaran tarif taksi online  dengan perhitungan berdasar jarak (dalam kilometer) dan tarif batas bawah & batas atas yang di bagi menjadi 2 wilayah untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring.

Ketentuan itu sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli.

Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.

 

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km.

 

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.

 

“Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi,” tutur Pudji di Monas, Sabtu (1/7).

 

Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

 

Regulasi ini dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

 

Ada 11 poin  revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Berikut 11 Poin Aturan Taksi Online Yang Diterapkan KEMENHUB, Mulai Berlaku 1 April 2017

Ilustrasi taksi Online – prfmnews.com 

Benturan penyedia sarana angkutan(tingkat bawah =supir) saat ini sedikit memanas, antara taksi konvensional dan online. Entah apa penyebabnya, apakah belum adanya supremasi hukum dari taksi online?

Mengutip dari dinas perhubungan  bantulkab.go.id berikut 11 Poin Aturan Taksi Online Yang Diterapkan KEMENHUB….Rakor yang diselenggarakan oleh Kemenhub menyetujui diberlakukanya 11 Poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub 32/2016 mulai berlaku 1 April 2017. Toleransi akan diberikan selama tiga bulan sejak pemberlakukan revisi Permenhub 32/2016 hari ini. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan iain penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Sasaran Operasi(SO) dan Target Operasi(TO) Operasi Patuh 2017

Apel siapa Polres Bantul jelang Operasi Patuh Progo 2017

Operasi Patuh 2017 berlangsung secara serentak di Indonesia, mulai 9 hingga 22 Mei 2017. Berbeda dengan Operasi Simpatik yang mengedepankan himbauan dan teguran, sesuai dengan sandinya Operasi Patuh akan lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Lalu apa sih sasaran operasi (SO) dan target operasi(TO) dari Operasi Patuh 2017 ini?

Untuk sasaran operasi Patuh Progo dibagi menjadi tiga, yaitu Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN).

Potensi Gangguan (PG) meliputi sikap mental masyarakat, dan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Sasaran kedua, Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran, kepatuhan dalam berlalu lintas, kurangnya etika berlalu lintas, dan kendaraan tidak layak fungsi. Sementara itu, untuk sasaran terakhir yaitu Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu lintas), dan Black Spot (kecelakaan lalu lintas).

Sedangkan untuk Target Operasi (TO), adalah seluruh pengguna jalan baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik atau pengurus angkutan umum yang melakukan pelanggaran rambu atau undang-undang lalu lintas, juru parkir, dan atau pak ogah.

 

Sumber :  tribratanewsbantul.com

Operasi Patuh Progo Digelar Mulai Hari Ini Hingga 14 hari Mendatang, Siapkan Amunisi(Perlemgkapan Berkendara) Ya Bro-Sist…!!!

Apel siapa Polres Bantul jelang Operasi Patuh Progo 2017

Polri telah menetapkan kalender Operasi  Patuh, yang rutin dilaksanakan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Operasi Patuh tahun 2017 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 9 Mei s.d. 22 Mei 2017, secara serentak di seluruh Indonesia.

 

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan represif berupa penegakkan hukum penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas,

 

Tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif serta dilakukan dengan tindakan Kepolisian yang humanis mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam).

 

Melalui penyelenggaraan operasi patuh ini, maka diharapkan akan tercapai beberapa tujuan sebagai berikut :

1. Terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas;

2. Turunnya angka kecelakaan lalu lintas dan mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

3. Berkurangnya titik kemacetan, terciptanya kerjasama yang baik antar instansi pemangku kepentingan lalu lintas; dan

4. Terwujudnya situasi dan kondisi kamseltibcar lantas yang mantap.

 

Sumber : tribratanewsbantul.com

Siapkan ‘amunisi’ ( Perlengkapan berkendaraan, surat-surat kendaraan), taati rambu dan peraturan lalu-lintas, utamakan keselamatan yaa bro sist….!!!!!!

Mudik Gratis Sepedamotor Moda Kereta-Api Lebaran 2017(1438 H), Tahap II

Mudik gratis sepedamotor 2017

Mudik merupakan salah satu fenomena yang unik dimana masyarakat berbondong-bondong untuk pulang ke kampung secara bersamaan dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Kini masyarakat pun mupai melirik mudik dengan sepedamotor, yang mana secara segi ekonomis memang lebih hemat, akan tetapi masyarakat juga lupa aksn harak mudik yang ditempuhnya hingga lebih dari ratusan kilometer.

Kejadian ini berpotensi besar menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat timbulnya korban jiwa maka dari itu perlu dilakukan pengawasan agar kegiatan ini bisa berjalan dengan tertib, disiplin dan diharapkan bisa menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2004 Tentang koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dimana Menteri Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan angkutan lebaran maka, diperlukan langkah-langkah dan kebijakan pengaturan agar penyelenggaraan angkutan lebaran dapat berjalan dengan baik. Salah satu program untuk menekan angka kecelakaan pemudik khusunya pengguna sepeda motor maka pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor dan beralih menggunakan transportasi umum. Program pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan mudik gratis bagi pengguna sepeda motor dengan moda angkutan jalan raya diharapakan dapat membantu masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi yang lebih aman.

Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan pengendalian penggunaan kendaraan pada periode angkutan mudik lebaran 2017/1438 H untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.

Berikut tentang Mudik Gratis Sepeda Motor 2017!1438 H

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Kereta Api, dilaksanakan dengan 2 tahap :
Pendaftaran Motor (bukan penumpang) secara online mulai tanggal 15 Februari 2017 s.d 14 Juni 2017
Tahap I akan dimulai pada tanggal 16 Februari s.d. 16 April 2017 dengan mekanisme pendaftaran motor dengan fasilitas kemudahan membeli tiket kereta api sebanyak 3 orang penumpang (2 Dewasa + 1 Anak);
Tahap II akan dimulai pada tanggal 17 April s.d. 4 Juli 2017(Online) dengan mekanisme pendaftaran motor saja.
Untuk perjalanan contra flow pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 Mei s.d 4 Juli 2017 di Stasiun persinggahan KA Motis di Daerah.
* Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

RUTE PERJALANAN

MODA KERETA API

Lintas Utara, meliputi :

Stasiun Jakarta Gudang – Stasiun Lemah Abang – Stasiun Cirebon Prujakan – Stasiun Tegal – Stasiun Pekalongan – Stasiun Semarang Tawang – Stasiun Ngrombo – Stasiun Cepu – Stasiun Bojonegoro – Stasiun Babat – Stasiun Surabaya Pasar Turi. (Stamformasi Lok CC + 8 Bagasi)

Kapasitas angkut : 464 motor per hari.

Lintas Selatan I, meliputi :

Stasiun Jakarta Gudang – Stasiun Lemah Abang – Stasiun Cikampek – Stasiun Purwakarta – Stasiun Cimahi – Stasiun Kiaracondong – Stasiun Cicalengka – Stasiun Leles – Stasiun Cipeundeuy – Stasiun Tasikmalaya – Stasiun Banjar – Stasiun Maos – Stasiun Kroya – Stasiun Gombong – Stasiun Kebumen – Stasiun Kutoarjo. (Stamformasi Lok CC + 8 Bagasi)

Kapasitas angkut : 464 motor per hari.

Lintas Selatan II, meliputi :

Stasiun Jakarta Gudang – Stasiun Lemah Abang – Stasiun Cirebon Prujakan – Stasiun Purwokerto – Stasiun Kroya – Stasiun Kutoarjo – Stasiun Lempuyangan – Stasiun Klaten – Stasiun Purwosari – Stasiun Madiun – Stasiun Kertosono – Stasiun Kediri – Stasiun Tulungagung – Stasiun Blitar. (Stamformasi Lok CC + 8 Bagasi)

Kapasitas angkut : 464 motor per hari.

 

KETENTUAN

PERSYARATAN PENDAFTARAN MUDIK SEPEDA MOTOR GRATIS PADA MASA LEBARAN TAHUN 2017 (1438 H)

Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku;

Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya;

Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada sepeda motor;

Kaca spion wajib dilepas dan dibawa pemilik atau pemudik;

Jumlah helm sesuai dengan kebutuhan, dibawa oleh pemilih saat mudik;

Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua);

Harus dilengkapi dengan pegangan belakang;

Untuk keamanan pengangkutan, tangki bensin harus kosong saat akan diangkut, pihak ekspeditur akan melakukan pengecekan ulang dan pengosongan tangki bbm;

Kunci sepeda motor diberikan kepada petugas ekspedisi atau panitia pelaksana;

Mengisi formulir pendaftaran.

Moda Kereta Api:

Bagi peserta yang berkeinginan untuk dapat difasilitasi pembelian tiket (selama masih tersedia) harus tunduk dan taat pada persyaratan :

a. 1 unit motor untuk untuk pembelian tiket maksimal 3 (tiga) orang dalam 1 keluarga (2 orang dewasa 1 orang anak usia maksimal

11 tahun);

b. Mengisi formulir isian pembelian tiket;

c. Melakukan pembayaran pembelian tiket pada kasir yang telah ditunjuk pada hari yang sama;

d. Peserta mudik motor berhak mendapatkan bukti / tanda terima pembelian tiket yang nantinya dapat ditukarkan dengan tiket

asli pada saat dropping/penyerahan motor (H-2) keberangkatan di stasiun yang ditunjuk;

e. Bukti/tanda terima pembelian tiket TIDAK BISA DIBATALKAN atau DIPINDAHKAN tanggal keberangkatannya untuk itu

RENCANAKAN PERJALANAN ANDA DENGAN BAIK DAN BENAR.

 

Sumber : Pustikom Kementerian Perhubungan RI

Pendaftaran mudik gratis sepedamotor klik http://mudikgratis.dephub.go.id/frontend/web/