Sudah memasuki bulan yang Istimewa bagi bangsa dan negara kita, yang biasanya diselenggarakan beragam acara guna menyemarakkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Bantul yang mengadakan lomba pawai gerak jalan kreatif, drumband, dan karnaval.
Acara yang di gelar di sepanjang jalan protokol Bantul ini sangat ditunggu oleh warga Bantul…berikut jadwal, peraturan, tata tertib dan rute seluruh kegiatan 17-sn tersebut.
PERATURAN DAN TATA TERTIB
LOMBA PAWAI, LOMBA DRUM BAND DAN KARNAVAL
DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-71 KEMERDEKAAN RI
TAHUN 2016 DI KABUPATEN BANTUL
I. LOMBA PAWAI
A. KETENTUAN :
1. Nama Kegiatan : Lomba Pawai Gerak Jalan Kreatif
2. Pelaksanaan : Kamis, tanggal 18 Agustus 2016, jam 13.00 WIB
s.d selesai
3. Pendaftaran : Tanggal 1 – 15 Agustus 2016, pada jam kerja
di Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal
Kabupaten Bantul (untuk : SMA/Sederajat), dan
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul (untuk :
SD/Sederajat dan SMP/Sederajat)
4. Peserta :
Peserta berasal dari sekolah di Kabupaten Bantul, meliputi : -SD/Sederajat : -Putra (31 orang tiap Regu)
-Putri (31 orang tiap Regu)
-SMP/Sederajat : -Putra (31 orang tiap Regu)
-Putri (31 orang tiap Regu)
-SMA/Sederajat : -Putra (31 orang tiap Regu)
-Putri (31 orang tiap Regu)
5. Kejuaraan :
-Juara I : -Hadiah : Rp. 1.300.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
-Juara II : -Hadiah : Rp. 1.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
-Juara III : -Hadiah : Rp. 750.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara Harapan I : -Hadiah : Rp. 500.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara Harapan II : -Hadiah : Rp. 400.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara Harapan III : -Hadiah : Rp. 250.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Catatan : Uang Pembinaan dipotong pajak
6. Rute lomba : – SD/Sederajat : Lapangan Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Simpang lima Bejen – Lapangan Paseban Bantul (Finish)
– SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, : Lapangan
Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Simpang
lima Bejen – Simpang empat Gose – Masjid
Agung Manunggal Bantul (Finish)
B. PERATURAN
1. Peserta lomba adalah peserta yang terdaftar pada Panitia. 2. Setiap Lembaga/Sekolah hanya boleh mendaftar 1 (satu) regu untuk
setiap kategori lomba. 3. Setiap Peserta menggunakan nomor dada yang dikeluarkan Panitia
4. Start dilaksanakan berdasarkan nomor dada
5. Setiap Peserta harus melewai rute yang telah ditentukan oleh Panitia dari start sampai finish.
6. Sepanjang rute lomba, peserta diperkenankan melakukan gerak, bernyanyi dsb, dengan prinsip tidak mengganggu peserta lain dan tidak
mengandung unsur SARA. 7. Penilaian dilaksanakan oleh Yuri di sepanjang route dari start sampai
finish
8. Penentuan kejuaraan berdasarkan komulatif nilai seluruh Dewan Yuri
menurut nilai tertinggi
9. Keputusan Yuri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
10. Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian oleh panitia
C. TATA TERTIB
1. Peserta menyediakan/membawa minum dan snack / konsumsi sendiri
2. Peserta dilarang dilarang membawa benda-benda yang membahayakan
diri sendiri / orang lain
3. Peserta dilarang membuat keributan dan atau melakukan tindakan
provokasi
4. Peserta yang dengan sengaja membuat keributan / provokasi akan
dikenakan diskualivikasi
5. Peserta yang datang terlambat, startnya akan dilaksanakan kemudian
6. Peserta tidak diperkenankan mendahului peserta lain dengan cara
menerobos barisan di depannya
7. Pelatih/Pembina dan simpatisan dilarang ikut berjalan bersama peserta
dalam pasukan. D. UNSUR PENILAIAN
1. Keutuhan Regu
2. Keserasian
3. Kreatifitas
4. Semangat
E. LAIN-LAIN
Penjelasan dan informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada Panitia setiap
hari pada jam kerja di : Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul
(Komplek Pemda Bantul Unit 2 Manding) telp. 368621 untuk tingkat
SMA/Sederajat, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul (Komplek Pemda
Bantul Unit 2 Manding) telp. 367171 untuk SD/Sededrajat , dan
SMP/Sederajat.
II. LOMBA DRUM BAND
A. PERATURAN
1. Pelaksanaan
Lomba Drum Band dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus
2016 jam 13.00 WIB s.d selesai
2. Pendaftaran. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Agustus 2016, pada jam
kerja, di Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul
3. Peserta :
Peserta berasal dari sekolah di Kabupaten Bantul, meliputi :
1. Siswa/Siswi TK/Sederajat
2. Siswa/Siswi SD/Sederajat
3. Siswa/Siswi SMP Sederajat
4. Rute lomba:
a. TK/Sederajat : Lapangan Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Eks
Kantor PMD Bantul (Finish)
b. SD/Sederajat : Lapangan Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Simpang Lima Bejen – Lapangan Paseban Bantul (Finish)
c. SMP/Sederajat : Lapangan Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Simpang Lima Bejen – Simpang Empat Gose – Masjid Agung
Manunggal Bantul (Finish)
5. Ketentuan Peserta :
a. Peserta lomba adalah peserta yang sudah terdaftar pada Panitia dan
mendapatkan nomor dada. b. Pemberangkatan Peserta menurut nomor dada peserta dimulai dari
nomor dada terkecil sampai dengan nomor dada terbesar, c. Peserta dilarang mendahului peserta lain yang ada pada urutan di
depannya
d. Peserta dilarang membawa dan atau menggunakan senjata tajam
serta alat-alat lomba lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri
maupun orang lain serta dilarang membuat keributan
e. Peserta wajib mengikuti rute lomba yang sudah ditentukan
f. Peserta yang pada gilirannya dipanggil untuk pemberangkatan tetapi
belum hadir akan diberangkatkan pada giliran akhir pemberangkatan
g. Peserta tidak boleh melakukan display/atraksi dijalan (berhenti), yang menyebabkan arus peserta lomba terganggu. Atraksi
dilaksanakan dalam keadaan berjalan. 6. Ketentuan Pembina / Pelatih
a. Pembina/Pelatih/Coach wajib bertanggungjawab atas seluruh
keberadaan anggotanya. b. Pembina/Pelatih/Coach dilarang bertindak sebagai mayoret
bayangan selama lomba berlangsung
c. Pembina/Pelatih/Coach dilarang memberikan coaching selama
lomba berlangsung
d. Pembina/Pelatih/Coach dilarang berada di depan ataupun di
belakang barisan regunya selama lomba berlangsung
e. Pembina/Pelatih/Coach dilarang mempengaruhi Yuri dengan cara
apapun juga dengan menguntungkan regunya ataupun merugikan
regu yang lain. 7. Penilaian
a. Penilaian Lomba dilaksanakan secara obyektif oleh satu tim yuri
untuk tiap tingkatan. b. Kedudukan masing-masing Yuri adalah sama dan tidak dapat
mempengaruhi satu sama lain dalam melakukan tugasnya
c. Penilai terdiri dari dua kategori yaitu nilai Regu dan nilai Mayoret
d. Nilai kategori meliputi : – Penampilan (Pakaian, Gerak, Musik) nilai 300
– Kerjasama (kekompakan anggota Mayoret) nilai 200
e. Rentang nilai untuk setiap butir penilaian adalah 60-100
8. Juara:
a. Dalam lomba ini, Juara ditentukan berdasarkan jumlah kumulatif
nilai dari seluruh Dewan Yuri melalui rapat. b. Keputusan Dewan Yuri tentang Penetapan juara berlaku mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat
9. Kejuaraan : – Juara regu TK/Sederajat :
Juara I : -Hadiah : Rp. 3.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara II : -Hadiah : Rp. 2.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara III : -Hadiah : Rp. 1.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara regu SD/Sederajat :
Juara I : -Hadiah : Rp. 5.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara II : -Hadiah : Rp. 3.500.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara III : -Hadiah : Rp. 2.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara regu SMP/Sederajat :
Juara I : -Hadiah : Rp. 5.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara II : -Hadiah : Rp. 3.500.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara III : -Hadiah : Rp. 2.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
– Juara Mayoret (tingkat TK/Sederajat, SD/Sederajat, dan
SMP/Sederajat)
Mayoret terbaik I : -Hadiah : Rp.400.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Mayoret terbaik II : -Hadiah : Rp.300.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Mayoret terbaik III : -Hadiah : Rp.250.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Catatan : Uang Pembinaan dipotong pajak
B. TATA TERTIB
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum lomba dimulai
2. Peserta wajib hadir dan wajib melapor kepada panitia
3. Peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan dan sopan santun
4. Peserta wajib menjalin komunikasi yang baik antar peserta maupun
petugas
5. Peserta wajib mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku
C. LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib dan peraturan ini akan
ditentukan kemudian oleh Panitia
2. Penjelasan dan informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada Panitia
setiap hari jam kerja di Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Jl. RA. Kartini No. 38 Telp 0274 386465
III. KARNAVAL CINTA TANAH AIR
A. KETENTUAN :
1. Pelaksanaan : Jumat, tanggal 19 Agustus 2016, jam 13.00 WIB
s.d selesai
2. Pendaftaran : Tanggal 11 – 15 Agustus 2016, pada jam kerja, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Bantul
3. Peserta :
Instansi (Instansi Pemerintah,Instansi Swasta, BUMN/BUMD) di Kabupaten Bantul
Umum/Masyarakat Kabupaten Bantul
4. Kejuaraan : -Instansi :
Juara I :-Hadiah : Rp.5.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara II :-Hadiah : Rp.3.500.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara III :-Hadiah : Rp.2.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
-Umum / Masyarakat :
Juara I :-Hadiah : Rp.5.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara II :-Hadiah : Rp.3.500.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Juara III :-Hadiah : Rp.2.000.000,-
-Piala dan Piagam Penghargaan
Catatan : Uang Pembinaan dipotong pajak
5. Rute lomba : Lapangan Trirenggo (Start) – POLSEK Bantul – Simpang lima Bejen – Simpang empat Gose – Masjid Agung Manunggal Bantul (Finish)
B. PERATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta diharapkan menampilkan bentuk seni, budaya, dan
keberhasilan pembangunan, seperti : kendaraan bermotor/mobil hias, seni tradisional,dll
2. Peserta karnaval dilarang mempergunakan kereta kelinci/odhong- odhong/becak motor/gilingan keliling. 3. Tema hiasan : “ Ayo Kerja Untuk Indonesiaku”
4. Peserta wajib menyerahkan narasi karnaval kepada Panitia pada saat
pendaftaran
5. Peserta diharuskan mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor urut
peserta pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, mulai jam 10.00
WIB di Lapangan Trirenggo Bantul
6. Peserta TIDAK BOLEH mengadakan atraksi di jalan (berhenti) yang
menyebabkan arus peserta karnaval terganggu. Atraksi dilakukan
dalam keadaan berjalan
7. Peserta TIDAK BOLEH mendahului peserta lain yang berada di
depannya (sesuai dengan nomor urut)
8. Peserta TIDAK BOLEH membawa/menampilkan Atribut Partai Politik. 9. Peserta TIDAK BOLEH membawa senjata tajam yang membahayakan
diri sendiri dan kalayak umum
10. Peserta TIDAK BOLEH menampilkan atribut tulisan dalam bentuk
apapun yang mengandung unsur SARA
11. Peserta Karnaval baik mobil maupun perlengkapan lainnya tidak boleh
melebihi ketinggian 4 (empat) meter
12. PERATURAN ini sebagai dasar dalam sistem penilaian
13. Penetapan kejuaraan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib dan peraturan ini akan
ditentukan kemudian oleh Panitia
2. Penjelasan dan informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada Panitia
setiap hari, pada jam kerja di Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi Kabupaten Bantul Telpon (0274) 2810422. Bantul, 26 Juli 2016
Tertanda : An. Sekretaris Daerah
Asisten Adminudtrasi Umum SUNARTO, SH. MM
sumber: http://www.bantulkab.go.id
