Mas-mbak sekalian, menindak-lanjuti tulisan artikel saya pada postingan yang terdahulu tentang 7 Persyaratan Turun Waris. Yang di dalamnya saya menyebutkan sertipikat yang belum berwujud atau saya sebut Letter C. Nah untuk kesempatan kali ini, kembali akan saya sampaikan tentang apa dan bagaimana Letter C itu. Yang pertama saya akan mencoba mendefinisinya. Letter C adalah buku kutipan arsip milik Pemerintah Desa yang didalamnya mencatatkan hak kepemilikan tanah seluruh warga desa. Didalam buku tersebut diterangkan tentang;
Nomer persil
Klas tanah
Luas tanah, dan
Nama pemilik tanah.
Di buku kutipan tersebu di tuliskan satu lembar atau satu halaman untuk satu orang pemilik tanah. Bisa jadi kemungkinan buku tersebut salinan pada jaman penjajahan,dimana dulunya warga membayar sewa kepada kolonial Belanda. Entah tahun berapa proses pencatatannya, yang jelas tulisannya menggunakan Bahasa Indonesia ejaan lama. Buku tersebut amatlah tebal, dikarenakan untuk mencatat seluruh warga desa. Atau mungkin bisa jadi ada beberapa buku. Dan sepertinya buku sudah lama sekali, bisa dikatakan sudah usang. Karena terlihat warna kertasnya sudah menguning. Lembaran-lembaran kertasnya berukuran folio dan bergaris,layaknya buku-buku tulis. Dengan
Buku kutipan atau kita sebut Letter C inilah menjadi bukti kuat seseorang mempunyai tanah,baik pekarangan ataupun sawah.
Bisa jadi pula Letter C ini dijadikan pedoman kantor perpajakan dalam menentukan besarnya pajak yang harus di bayar warga.