Ahli waris

Mas-mbak sekalian, sesuai janji saya pada postingan artikel terdahulu tentang 7 Persyaratan Turun Waris di Kelurahan. Berikut ini akan saya sampaikan tentang Ahli waris.
Perlu saya tekankan arti Ahli waris disini adalah definisi menurut pandangan pemerintah.
IMHO, Ahli waris adalah seorang anak atau beberapa orang anak yang berhak menerima harta tinggalan dari orang tuanya yang telah meninggal(pewaris).
Namun jika anak tersebut telah meninggal juga, jika mempunyai anak, maka hak penerimaan warisan akan jatuh kepada anak dari si anak tersebut(cucu.=keturunan kedua), berapapun jumlahnya. Anak si anak atau dapat kita sebut cucu dari pemilik harta mempunyai hak yang sama dengan anak(keturunan pertama) pemilik harta. Demikian dulu yang dapat saya sampaikan, CMIIW yach, terimakasih. (kk’2014)