Mas-mbak sekalian,Berikut ini akan saya sampaikan 7 Persyaratan Turun Waris sebagai langkah awal bila kita akan melakukan sertifikasi tanah bila masih belum berwujud,yaitu bukti kepemilikan tanah masih berada di buku arsip Kantor Kelurahan yang dinamakan Letter C. 7 syarat ini resmi saya peroleh dari pejabat Kelurahan yang berkompeten dan sangat kredibel,jadi InsyaALLAH valid dan akurat. Biasanya atau wajar adanya, saat ini(th 2014) jika pemilik tanah (maaf) sudah meninggal dunia,maka diperlukannya (syarat no.1 dan no.2).
Baik inilah 7 persyaratan turun waris (org jawa-bantul menyebut “dhun waris”) :
1. Akta Kematian pemilik tanah
2. Surat Kematian suami atau istri pemilik tanah
3. Foto copy KK(Kartu Keluarga) Ahli Waris di legalisir s/d Kecamatan
4. Foto copy KTP(Kartu Tanda Penduduk) Ahli Waris di legalisir s/d Kecamatan
5. Pelunasan PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) 5 tahun kebelakang
6. Laporan ke kepala Dukuh untuk diadakan pengecekan kepemilikan tanah, serta diadakan pematokan(pemasangan tanda batas tanah)
7. Beli berkas/blangko warisan di BPN(Badan Pertanahan Nasional)
Demikian 7 syarat ,smoga bermanfaat, insyaALLAH lain kesempatan akan saya kupas(bukan copas loh) tentang Ahli waris, Letter C, proses jalannya sertifikasi di Kelurahan,dsb-dsb.