Berikut ini peraturan baru mengenai pajak progressive kendaraan bermotor yang banyak mengalami perubahan dari ketetapan ssebelumnya, Mari kita simak baik baik :
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi.
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
:
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Perubahan Dari Kebijakan Sebelumnya
Peraturan daerah yang baru ini mengubah besarnya nominal pajak progresif terutama untuk orang ke empat.
Pemilik Kendaraan Bermotor : Sebelum Kenaikan – Setelah Kenaikan :
Motor ke 1 : 2% – 2%
Motor ke 2 : 4% – 2,2%
Motor ke 3 : 6% – 3%
Motor ke 4 : 10% – 3,5%
Motor ke 5 : 10% – 4%
Motor ke 6 : 10% – 4,5%
Motor ke 7 : 10% – 5%
Motor ke 8 : 10% – 5,5%
Motor ke 9 : 10% – 6%
Motor ke 10 : 10% – 6,5%
Motor ke 11 : 10% – 7%
Motor ke 12 : 10% – 7,5%
Motor ke 13 : 10% – 8%
Motor ke 14 : 10% – 8,5%
Motor ke 15 : 10% – 9%
Motor ke 16 : 10% – 9,5%
Motor ke 17 : 10% – 10%
Cara Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual :
Apabila anda menjual motor anda, kami sarankan untuk melapokannya ke Samsat setempat agar anda tidak terbebani pajak progresif motor tersebut.
Berikut adalah cara untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :
Form blokir (bermaterai Rp. 6000).
Foto copy KTP/SIM.
Foto copy Kartu Keluarga.
Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
Salinan pajak.
Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Sumber :
* Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015
* hondacengkareng
