
ilustrasi BPKB
Bagi warga Jogjakarta yang sekiranya tahun 2014 lalu memperpanjang maupun membeli kendaraan bermotor (motor/ mobil) baru, saat ini sudah jadi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/ Plat nomor). BPKB dan Plat bisa diambil di samsat/ dimana anda mengajukannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Aap Sinwan Yasin saat pelaksanaan kegiatan operasi simpatik Progo 2015 di area parkir salah satu restoran siap saji di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4) malam.
Dia menyatakan, pengurusan BPKB dan TNKB hingga Desember 2014 sudah siap didistribusikan. “Saya menghimbau bagi semua masyarakat yang mengurus dokumen kelengkapan kendaraan bermotor di tahun 2014, tetapi saat ini belum memegangnya, bisa diambil di samsat dimana masyarakat mengurusnya,” ujar AKBP Aap Sinwan Yasin.
Dari data yang dipaparkannya, per tanggal 30 Maret 2015, di wilayah Kota Yogyakarta terdapat 4450 BPKB dan TNKB untuk kendaraan roda dua, dan 2225 untuk kendaraan roda empat.
Untuk wilayah Sleman, terdapat 55081 BPKB dan TNKB roda dua, dan 9865 kendaraan roda empat. Untuk wilayah Bantul, 17135 BPKB dan TNKB roda dua dan 6014 untuk kendaraan roda empat.
Sedang untuk Kulonprogo, 9897 dokumen untuk kendaraan roda dua, dan 1532 kendaraan roda empat. Dan untuk Kabupaten Gunungkidul dokumen yang siap didistribusikan sejumlah 489 untuk roda dua, dan 446 kendaraan roda empat.
Lebih lanjut AKBP Aap Sinwan Yasin menyatakan, karena keterbatasan SDM dokumen-dokumen tersebut belum dapat didistribusikan semua.
“Oleh karena itu, saya harap masyarakat bisa mengambilnya sendiri. Dan dalam kegiatan operasi simpatik ini kami menambah jam pelayanan hingga malam hari untuk pendistribusiannya,” ujarnya.
(tribunjogja.com)