Kawasaki Bike Week 2016 , Bali 19 – 22 Mei

Screenshot_2016-03-29-11-27-08

Akan ada even besar di Bali pada bulan Mei mendatang, yakni “Kawasaki Bike Week 2016”. Sebuah even hasil kerja sama PT Sumber Buana Motor dengan PT Kawasaki Motor Indonesia dan seluruh Main dealer Kawasaki se-Indonesia. Even ini ditujukan bagi konsumen atau pemilik sepedamotor merk Kawasaki khususnya yang ber- cc 250 keatas.

Saat ini peserta telah mencapai 4.000 peserta diseluruh Indonesia, yang mana panitia mentargetkan hanya 5.000 peserta saja.

Jadi buruan saja segera daftarkan ke dealer kawasaki terdekst di kota anda.

Untuk teman-teman di Jogja, bisa daftar ke PT Sumber Buana Motor di Jl. Magelang 135B. Untuk peserta yang berangkat dari Jogja, berkumpul pada tanggal  19 Mei 2016 pukul 06.00 WIB di dealer PT. Sumber Buana Motor kemudian dilanjutkan perjalanan ke Surabaya. Lalu pada tanggal 20 Mei 2016 tepat pukul 04.00 WIB peserta akan menyeberang ke Bali. Tanggal 21- 22 peserta mengikuti acara “Kawasaki Bike Week 2016” yang terdiri dari ‘speed test, kawasaki contes, photoshoot oleh 10 model, game, ridding keliling kota Denpasar, dan acara akan ditutup pada 22 Mei 2016 (facebook Kawasaki Jogja)

RALAT/ info tambahan dari Kawasaki team :

1. Kawasaki Bike Week 2016 boleh diikuti oleh rider Kawasaki 150 cc up.

2. Tidak ada pembatasan jumlah peserta. Kita ramaikan Bali dengan motor Kawasaki. Rider Kawasaki seluruh indonesia dapat hadir.

3. Info lebih lengkap dapat mengunjungi http://www.kawasakibikeweek.com

 

Best Regards.

this is kawasaki team

img1458596267617

Begini Prosedure Penerbitan Ijin Keramaian Di Bantul


Ilustrasi keramaian

Ilustrasi keramaian

Bila mana kita ingin mengadakan keramaian semisal mengadakan sebuah pertunjukan seni yang mendatangkan massa lebih dari 300 orang, maka kita wajib meminta ijin kepada aparatur kepolisian. Lalu bagaimana dasar hukum, cara, syarat dan prosedurnya? Yuk mari kita simak….

PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A.   Dasar

 

Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :

Orkes Melayu / Band

Wayang Kulit

Ketoprak

Dan pertunjukan lain

B.   PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar

Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

Surat Permohonan Ijin Keramaian

Proposal kegiatan

Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

C.   INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

 

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:

KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

D.   PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1.    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?

Jumlah dan Jenis Kembang api

Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api

Identitas Penyala Kembang Api

Identitas Penanggung jawab Kegiatan

Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api

Rekomendasi dari Polsek setempat

2.    Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

 

E.    INFORMASI PENERBITAN  PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1.    Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

 

2.    Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

Unjuk rasa / Demonstrasi

Pawai

Rapat Umum

Mimbar Bebas

3.    Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :

Maksud dan tujuan

Lokasi dan route

Waktu dan lama Pelaksanaan

Bentuk

Penanggung jawab / Korlap

Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.

Alat peraga yang digunakan

Jumlah peserta.

4.    Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5.    Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib

Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum

Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.

Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6.    Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

 

III.           INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING

 

A.   PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )

1.    Dasar :

Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.

UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )

PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10

2.    Pelayyanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya

Fotocopy KTP Pelapor

3.    Adapun Prosedur Pelaporannya antara lain :

Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi

Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas

Penyerahan STM kepada Pelapor

4.    Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 :

“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

 

A.   PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

 

1.    Dasar :

Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap

UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian

 

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :

Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )

Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing

Fotocopy KTP dan KK

Fotocopy akta Kelahiran

Fotocopy Pasport dan Visa

Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker

Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri

Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar

Pas Foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Mengisi daftar pertanyaan

Sidik Jari

3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :

Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi

Pengecekan persyaratan oleh petugas

Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari

Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari

 

4.    Sanksi hukum UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61

“Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

 

C.   Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.

1.    Dasar :

Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.

UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )

PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10

 

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.

Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan

3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :

Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :

Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin

Nomor dan tanggal berlakunya Pasport

Jenis visa

Tempat Pemeriksaan Imigasi

Tanggal masuk wilayah Indonesia

Tujuan dan tanda tangan

Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.

4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :

Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.

Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.

Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1×24 jam

5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :

“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

 

Sumber : tribratanewsbantul.com

Mekanisme Penerbitan BPKB Di Bant

Mekanisme penerbitan BPKB

Mekanisme penerbitan BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan dua bukti sah kepemilikan kendaraan. Seiring berjalan nya waktu kedua bukti sah kepemilikan kendaraan tersebut mengalami pemindahan tangan yang biasanya karena jual beli, juga perubahan data dari pemilik yang biasanya karena pindah tempat. Nah bagaimana cara kita untuk mengurusnya bila kita ingin balik nama STNK maupun perubahan data pada BPKB?

Saya kutip dari akun resmi Polres Bantul (www.tribratanewsbantul.com), berikut prosedur dan persyaratan dalam balik nama maupun perubahan data? Silahkan disimak baik-baik yach…

 

Dalam meningkatkan pelayanan kami, Sat Lantas Polres Bantul berupaya memberikan Langkah-langkah / Mekanisme Pengurusan Balik Nama STNK / BPKB / Mutasi Kendaraan Bermotor : Sepeda Motor / Roda 2 (dua), Mobil, Truk, Taxi, dan Unit Kendaraan diatas Roda 4 (empat).

 

Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama dengan Identitas KTP Pemohon Baru, baik di dalam Kota, Luar Kota, maupun Luar Provinsi / Beda Kode SAMSAT pada STNK Anda, terlebih dahulu harus dilakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda / yang biasa kebanyakan Orang menyebutkan dengan istilah Cabut Bendel / Cabut Berkas / Cabut File / Cabut Data. Istilah SAMSAT menyebutnya dengan MUTASI KELUAR. Estimasi jangka waktu keluarnya Berkas / Bendel Kendaraan Bermotor Mobil Anda 25 – 30 hari (Normal).

 

Dalam pengurusan Lihat terlebih dahulu Umur / Usia dari tahun pembuatan Unit Kedaraan Bermotor Mobil Anda yang tertera juga pada STNKB / BPKB. JIka Umur / Usia tahun pembuatan dibawah 10 tahun, Data  Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda masih berada di Polda setempat, jika Umur / Usia tahun pembuatan diatas 10 tahun, Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda sudah berada pada SAMSAT setempat, sesuai Alamat yang tertera pada STNK / BPKB Lama. Proses Registrasi Ulang dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda dan harus datang ke SAMSAT sesuai pada Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama.

 

Setelah Data keluar, Kita akan lakukan yang disebut Mutasi Masuk yaitu : Proses Pendaftaran / Registrasi dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda. Untuk melakukan hal tersebut, Unit Kendaraan Bermotor Mobil Anda harus datang ke Polda dan SAMSAT. Estimasi jangka waktu 15 hari (Normal) sampai dengan BPKB Anda yang baru keluar / selesai.

 

Jadi sebanyak 3 (tiga) kali Prosedur Standar SAMSAT dalam melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda pada beda Alamat antara STNK / BPKB Lama dengan Alamat Rumah KTP Pemohon.

 

Mekanisme diatas ini sama dengan Anda Pindah Alamat / Domisili Rumah yang pastinya melakukan pengurusan  KTP Anda yang baru. Pengurusannya mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat yang disebut dengan Mutasi Keluar. Maka KTP Lama Anda sudah tidak berlaku lagi. Hal ini akan dilakukan pengurusan KTP sesuai dengan Alamat Rumah Anda yang baru dan Birokrasinya sama, mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat, yang disebut dengan Mutasi Masuk.

 

Disini akan kami jelaskan persyaratan yang harus anda bawa saat anda akan melakukan pengurusan BPKB antara lain :

 

a. PENDAFTARAN BPKB BARU, Persyaratan yang harus dipenuhi :

Foto copy KTP, Faktur, Cek fisik kendaraan, Kwintansi jual beli, Surat kuasa. Dan Inporvas

 

b. PENDAFTARAN BPKB GANTI PEMILIK/ LOKAL, Persyaratan yang harus dipenuhi:

Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor dan kwitansi jual beli.

 

c. BPKB MUTASI KELUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi :

Foto Copy KTP, Foto copy STNK, Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, Surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, Kwitansi jual beli, Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan Kartu induk BPKB.

 

d. MEKANISME PELAYANAN BPKB HILANG/RUSAK, Persyaratan yang harus dipenuhi :

Foto copy KTP, Foto copy STNK, Foto Copy BPKB, Cek Kendaraan Bermotor, Lap Polisi, Surat keterangan dari bank, Surat penyiaran radio, Resi pemasangan iklan, Surat pernyataan, Foto copy faktur dan Foto post card kendaraan.

 

e. PENDAFTARAN BPKB MUTASI DARI LUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi:

Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor, kwitansi jual beli, Fiskal antar daerah, Kartu induk BPKB dan BPKB lama

 

Bilamana anda mengalami kesulitan dalam hal pengurusan BPKP kami persilahkan anda datang ke Polres Bantul Bagian Satlantas.

SIM Keliling Se-DIY 27-31 Maret 2016

ilustrasi  (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

ilustrasi (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

Warga Jogja jangan terlewatkan untuk memperpanjang SIM anda yach, ayo dilihat SIM nya siapa tau bulan ini habis masa berlakunya. Sebagai tempat alternatif selain kantor Polres setempat, SIM anda bisa diperpanjang di layanan SIM keliling, silahkan simak jadwal layanan SIM keliling berikut :

Minggu (27/3)
Bundaran UGM (Sleman) pukul 07.00 – 10.00

Senin (28/3) 

Balai Desa Garongan (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00

Balaikota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Mako Polsek Gedangsari (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

SIM Online : Kantor Kecamatan Kalasan (Sleman) pukul 09.00 – 12.00

Selasa (29/3) 

Terminal Brosot (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00

Kantor Kecamatan Berbah (Sleman) pukul 09.00 – 12.00

Balai Kota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Mako Polsek Gedangsari (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

SIM Online : Depan Telkom Kota Baru (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Rabu (30/3)

Kantor Kecamatan Panjatan (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00

Purawisata (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Pasar Karangmojo (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

SIM Online : Kantor Kecamatan Godean (Sleman) pukul 09.00 – 12.00

Kamis (31/3) 

Alun-alun Wates (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00

Mako Polsek Ngaglik (Sleman) pukul 09.00 – 12.00

Depan Puro Pakualaman (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Pasar Karangmojo (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

SIM Online : STIENUS AM Sangaji (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00

Sementara itu, SIM Corner juga dibuka bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM. Berikut jadwalnya :

– SIM Corner Ramai Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00

– SIM Corner Jogja City Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00.

Berikut persyaratan yang harus disertakan :

1. KTP asli dan fotokopinya

2. SIM asli dan fotokopinya (*)

Ditlantas Polda DIY

Sumber: tribunjogja.com

*catatan : yang bisa diperpanjang pada layanan SIM keliling hanya SIM A dan C.