Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Khusus (BBK) Se -Indonesia Tmt 5 Januari 2017

ilustrasi-SPBU

ilustrasi-SPBU

 

Berikut adalah daftar harga Bahan Bakar Khusus (BBK) dari kota-kota seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal(Tmt) 05 Januari 2017:

img_20170105_055036_602.jpgimg_20170105_055152_431.jpgimg_20170105_055238_744.jpg

 

Berikut Ciri-Ciri Uang Terbaru (TE) 2016

11 Uang pecahan baru www.waktuku.com

11 Uang pecahan baru http://www.waktuku.com

Uang baru telah resmi di perkenalkan dan diedarkan pada senin (19/12) kemarin, agar kita lebih mengenalnya baiknya kita mengetahui ciri-cirinya.

Yang pada dasarnya warna dari ketujuh uang baru ini masih sama dengan uang lama, lembaran 100 ribu asih berwarna merah, 50ribu masih berwarna biru, dan lainnya. Hanya saja desain dan gambar uang baru berbeda dari uang lama.

Berikut 11 ciri-ciri uang baru Tahun Emisi (TE) 2016:

Ciri-ciri uang 100 rupiah

Ciri-ciri uang 100 rupiah

Ciri-ciri uang 200 rupiah

Ciri-ciri uang 200 rupiah

Ciri-ciri uang 500 rupiah

Ciri-ciri uang 500 rupiah

Ciri-ciri uang 1000 rupiah

Ciri-ciri uang 1000 rupiah

Ciri-ciri uang kertas 1000 rupiah

Ciri-ciri uang kertas 1000 rupiah

Ciri-ciri uang 2000 rupiah

Ciri-ciri uang 2000 rupiah

Ciri-ciri uang 5000 rupiah te 2016

Ciri-ciri uang 5000 rupiah te 2016

Ciri-ciri uang baru 10.000 te 2016

Ciri-ciri uang baru 10.000 te 2016

Ciri-ciri uang baru 20.000 rupiah te 2016

Ciri-ciri uang baru 20.000 rupiah te 2016

Ciri-ciri uang baru 50.000 te 2016

Ciri-ciri uang baru 50.000 te 2016

Ciri-ciri uang baru 100.000 rupiah te 2016

Ciri-ciri uang baru 100.000 rupiah te 2016

 

sumber: bank Indonesia

Hari ini 11 Uang Pecahan Baru Resmi Di Luncurkan & Diedarkan

11 Uang pecahan baru www.waktuku.com

11 Uang pecahan baru http://www.waktuku.com

Hari ini Senin(19/12) bapak Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

BertepatanHari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

 

Diharapkan untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Sumber : website Bank Indonesia

Sementara ada 12 gambar pahlawan yang menghiasi 11 uang baru tersebut, yakni untuk pecahan kertas, mulai dari Rp 100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh. Hatta), Rp 50.000 (gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaya), Rp.20.000 (gambar utama G.S.S.J Ratulangi), Rp.10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp 5.000 (gambar utama K.H Idham Chalid), Rp.2.000 (gambar utama Mohammad Hoesni Thamrin) dan Rp 1.000 (gambar utama Tjut Meutia).

 

Sementara untuk pecahan logam, mulai dari Rp 1.000 (gambar utama I Gusti Ketut Pudja), Rp 500 (gambar utama Letjend TNI T.B Simatupang), Rp 200 (gambar utama Tjiptomangunkusumo) dan Rp.100 (gambar utama Herman Johannes). Sumber: waktuku.com

 

 

Siap-Siap ‘Tilang Online’ Mulai Berlaku 16 Desember 2016

Tilang Online (E-Tilang)

Tilang Online (E-Tilang)

Saat ini semuanya mengarah ke kemajuan teknologi, dan menggunakan kemajuannya guna melancarkan segala urusan, tidak terkecuali di kepolisian, setelah sebelumnya digunakan dalam perpanjangan SIM sistem Online, kini sistem penerapan ketertiban di jalan dalam hal ini proses supremasi hukum yakni tilang juga akan menggunakan aplikasi online.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan meluncurkan aplikasi tilang online (E-Tilang), yang akan berlaku di seluruh wilayah Tanah Air, pada 16 Desember 2016.

Bukan hanya sekedar perubahan menuju era teknologi komunikasi, pembaharuan sistem ini diharapkan bisa mencegah penyimpangan oleh oknum petugas.

“Selain itu juga, Ini diharapkan bisa memangkas birokrasi, dan meminimalisasi proses yang dilakukan secara manual,” ujar Kombes. Pol  Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Melalui sistem ini, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru, di mana pelanggar akan melakukan penitipan denda tilang melalui bank.

Chrysnanda menambahkan, setidaknya melalui cara ini, pihak Korlantas memiliki beberapa tujuan penting. Berikut 6 tujuan penting dari sistem baru ini :

1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.

2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.

3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.

4. Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.

5.  ‎Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.

6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.

Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang.
Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.
Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar.
Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.
Aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

(Kompas.com)

Tribunjogja.com

Ini Besaran UMK 27 Kota/Kabupaten Se Jawa Barat

umk-jawa-tengah-2016.jpg

Telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) besaran UMK 2017 untuk 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat pada hari Senin 21 November 2016, yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Penetapan UMK 2017 Jabar berdasarkan surat keputusan Gubernur Jabar nomor : 561/KEP.1322-BANGSOS/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota, tertanggal 21 November 2016 sore hari yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Penetapan UMK kali ini upah tertinggi oleh Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 3.605.272,00 sementara untuk upah terendah yakni Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901,15.

 

Berikut data nilai UMK 2017 se-Kabupaten/Kota di Jabar:

1. Kabupaten Majalengka Rp. 1.525.632,00

2. Kota Cirebon Rp. 1.741.682,96

3. Kabupaten Cirebon Rp. 1.723.578,15

4. Kabupaten Kuningan Rp. 1.477.352,70

5. Kabupaten Indramayu Rp. 1.803.239,33

6. Kabupaten Garut Rp. 1.538.909,00

7. Kabupaten Tasikmalaya Rp.1.767.686,00

8. Kota Tasikmalaya Rp. 1.776.686,00

9. Kabupaten Ciamis Rp. 1.475.792,82

10. Kota Banjar Rp. 1.437.522,11

11. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.433.901,15

12. Kota Depok Rp. 3.297.489,00

13. Kabupaten Bogor Rp. 3.204.551,81

14. Kota Bogor Rp. 3.272.143,00

15. Kabupaten Sukabumi Rp. 2.376.558,39

16. Kota Sukabumi Rp. 1.985.494,00

17. Kabupaten Cianjur Rp. 1.989.115,00

18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55

19. Kabupaten Bandung Rp. 2.463.461,49

20. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.468.289,44

21. Kabupaten Sumedang Rp. 2.463.461,49

22. Kota Cimahi Rp. 2.463.461,00

23. Kota Bekasi Rp. 3.601.650,00

24. Kabupaten Bekasi Rp. 3.530.438,44

25. Kabupaten Karawang Rp. 3.605.272,00

26. Kabupaten Purwakarta Rp. 3.169.549.17

27. Kabupaten Subang Rp. 2.327.072,00

 

Sumber : detik finance – detik.com