Masa Toleransi Telah Habis, Per 1 Februari, Telat Perpanjangan Harus Buat SIM Baru

Contoh sebuah SIM C

Contoh sebuah SIM C

Kini masa toleransi perpanjangan SIM selama 3 bulan telah berakhir, mulai 1 Februari 2017 mendatang di seluruh Yogyakarta yang mengikuti kota-kota lain se Indonesia yang sudah lebih dulu memberlakukan peraturan ini.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Leonisya Sagita, SIK, perubahan aturan tersebut mengacu kepada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/985/IV/2016 tentang langkah pada pengurusan SIM khususnya pada perpanjangan SIM. Pemberlakuan peraturan baru itu akan dilaksanakan pada 1 Februari 2017 mendatang.

 

“Bila sampai terlambat memperpanjang, maka pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktek,” jelas AKP Leonisya, Rabu, 25 Januari 2017.

Tidak ada toleransi meskipun 1hari, jadi kita mesti mengingat-ingatnya, mudahnya sih saat tanggal dan bulan kelahiran kita, dengan dasar itulah tanggal dan bulan masa berlaku dibuat, tinggal melihat tahunnya saja.

Selain itu kini perpanjangan dan pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Bantul maupun Yogyakarta, dengan layanan SIM Online. Asalkan kota kelahiran yang bersangkutan telah terintegrasi akan SIM ONLINE.

sumber : tribratanewsbantul.com