Dekat : Tempat Alternatif Urus Pensiun(Taspen) di Bantul

Suasana kantor Taspen Yogyakarta

Bagi bapak-bapak, ibu-ibu, warga Bantul khususnya bagian Tengah, Selatan,  Barat-daya, maupun Tenggara, yang ingin mengurus pensiunan atau istilah mudahnya Taspen, kini Anda tak perlu lagi jauh-jauh lagi menembus ribet nya jalan perkotaan Jogja guna mengurus pensiunan anda.

Kini (dah beberapa waktu lalu sih) anda bisa mengurusnya di Bantul, yakni di Parasamya atau kompleks kantor Bupati Bantul, lokasi tepat dibelakang pendapa. Namun, tidak setiap hari melayani,  hanya pada hari Kamis saja, satu hari disetiap minggunya.

Kantor Taspen yang berada di Timoho Yogyakarta sepertinya memahami akan kendala para bapak-bapak dan ibu-ibu yang notabene pastinya sudah sepuh / purnatugas usia 55 tahun keatas pasti awang-awang_en untuk menuju ke kota Jogja. Padatnya lalu lintas tentu membuat mereka takut, dan sebaiknya sih diantar oleh anak-anak mereka.

Menurut yang dijelaskan oleh petugas di kantor Taspen, di gerai pembantu ini (yang berada di Parasamya) sama halnya di kantor pusat , melayani apa saja mencakup semua tentang Taspen. Sepertinya peralihan Askes ke KIS, pengajuan Uang Duka Wafat (UDW), Surat Permintaan Pembayaran Pensiunan Janda/ Duda Yatim Piatu (SP4B), dan lainnya.

Jadi, Monggo bagi yang berkepentingan masalah pensiun atau Taspen bisa tindak ke Parasamya Bantul.

Oiya jika yang ingin mengajukan Uang Duka Wafat(UDW) yakni bagi ahli waris dari pensiunan, baik istri atau  suami atau anak-anak yang  ditinggal wafat oleh seorang pensiunan. berikut syarat-syaratnya.

Dan berikut lampiran-lampiran atau persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan UDW :

  1. Fotocopy Surat Kematian dari kelurahan dan dilegalisir oleh Lurah kepala Desa atau Surat kematian dari Rumah Sakit dilegalisir oleh Rumah Sakit
  2. Fotocopy surat nikah dilegalisir oleh kantor KUA
  3. Fotocopy SK pensiun
  4. Fotocopy KARIP
  5. Fotocopy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku
  6. Pas foto terbaru pemohon kondisi maksimal 1 bulan terakhir ukuran 3×4 3 lembar
  7. Fotocopy bintang jasa yang dimiliki bagi pensiunan ABRI (bintang jasa : Sewindu, Bhayangkara, Eka Paksi, …. , Gerilya)
  8. Fotocopy rekening bank atas nama pemohon.

 

Formulir UDW (Uang Duka Wafat) untuk ahli waris pensiunan

Dan berikut persyaratannya atau lampiran untuk pengajuan SP4B :

Bisa di baca dalam foto dibawah ini :

Formulir SP4B Pensiunan

 

Demikian, semoga bermanfaat…!!!