Entah alasannya apa ya seseorang bisa sampai bisa telat bayar pajak motor hingga 4 tahun, bahkan ada yang 8 tahun. Coba bayangkan apa si doi ga hidup di zaman ini, di keramaian saat ini, walaupun tinggal di desa setidaknya dia pergi ke kota khan. lewat jalan raya juga bukan? Apa tidak ketemu operasi zebra? Apa tidak kecegat operasi tertib Lalu-Lintas dari Pihak Kepolisian? Atau, mungkinkah dia tinggal di hutan ???
Ah entahlah apa alasan bagi mereka yang telat pajak, karena bagi saya pribadi sih bayar pajak adalah tanda kita taat, bahkan ada pepatah modern yang berujar,” Orang bijak-bayar pajak.” Yuu-huu berarti kita-kita yang bayar pajak termasuk orang bijak ya, termasuk penulis..ehmm amiin.
Well… mengutip dari harian tribunjogja.com ada solusi nih bagi mereka-mereka yang telat bayar pajak motor hingga 4 tahun atau lebih, ‘oke, let’s we read carefully‘…
Pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan toleransi waktu satu hari kerja, yakni tanggal 2, agar pemilik segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Artinya denda akan berlaku pada tanggal 3, namun jika waktu berlaku habis jatuh pada hari Sabtu, maka denda baru dikenakan pada hari Selasa.
Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25% dari pokok wajib pajak. Tapi jika pembayaran pajak kendaraan terlambat lebih dari satu bulan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% dari pokok wajib pajak. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48% atau tidak membayar selama satu tahun. Untuk yang lebih dari satu tahun maka estimasi perhitungannya adalah berapa tahun telat lalu dikalikan PKB+SW-JR, lalu ditambah denda/sanksi administrasi untuk PKB maupun SW-JR. Sanksi adm. untuk PKB pertahunnya sebesar 48%, sedangkan sanksi administrasi untuk SW-Jasa Raharja sebesar 32.000/tahun untuk sepeda motor.
Denda ini berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta.
Oke, demikian sedikit info, semoga bermanfaat.
NB : silahkan simak komentar dibawah, jika ada rekan-rekan yang ingin menanyakan perihal besaran pajak plus sanksi/dendanya jika lebih dari 1 tahun, terimakasih.