Toleransi Waktu Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran Idul Fitri 1439 H 2018 di Bantul & Yogyakarta

Pengumuman Pelayanan Samsat se-DIY pada libur Idul Fitri 1439H/2018

“Orang bijak Bayar Pajak”, itulah ungkapan yang tepat bagi kita selaku warga negara yang baik, yang bijak ya membayar pajak,

Pajak apapun, kendaraan, pajak bumi dan bangunan lazimnya di bayar setahun sekali, lalu bagaimana dengan pajak kendaraan yang ada dendanya jika sudah melewati batas waktu, terlebih saat libur lebaran yang umumnya relatif lama ?

Tenang sobat, pemangku jabatan yang membawahi perpajakan menerapkan toleransi untuk hal ini.
Seperti halnya pada libur lebaran tahun 2018 atau libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 H yang sudah ditetapkan selama 10 hari mulai tanggal 11-20 Juni 2018. Selama itu, Kantor Pelayanan Pajak Daerah/ Kantor Bersama Samsat se-DIY (termasuk di BPD, Drive Thru, Bis Samsat Keliling, Samsat Desa, dan Samsat Corner Galeria Mall) tidak memberi Pelayanan pada tanggal tersebut.

Jadi jika jatuh tempo wajib pajak pada tanggal 9 – 20 Juni 2018, maka akan dilayani pada sebelum dan sesudah tanggal 21-28 Juni 2018, tanpa dikenai denda.

 

Well, demikianlah sekilat info, Semoga bermanfaat….!!!