
Ada keringanan bagi warga masyarakat Yogyakarta yang saat ini akan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) nya, yang mana saat ini sedang dalam masa pandemi/ wabah Corona (Covid-19). Jadi bagi yang ingin memperpanjang SIM nya tidak perlu risau terlebih proses juga dibatasi guna memenuhi protokol kesehatan yang mana pastikan pemohon semakin menumpuk.
Ditlantas Polda DIY menambah masa dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.
.
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada pemohon yang habis masa berlaku mulai tanggal 24 Maret s/d 30 Juni 2020 tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan.
.
Dispensasi diberikan selama 2 bulan proses perpanjangan SIM mulai tanggal 02 Juni 2020 s/d 31 Juli 2020.
.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2020 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 31 Juli 2020 maka diberlakukan proses Penerbitan Baru.
.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Perpanjangan SIM diwajibkan menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
.
Untuk menghindari kerumunan, pengambilan nomer urut bisa dilakukan melalui layanan online. (Source: Ditlantas Polda DIY)