Fixed, Pom mini dilarang operasi di Bantul

pom mini

Terhitung mulai tanggal 13 Desember 2019, penjualan sistem ecer bahan bakar minyak (BBM) ⛽ (pertalite dan Pertamax) berupa pom kecil atau khalayak menyebutnya pom mini yang saat ini sedang marak di Bantul sudah tidak boleh lagi. 

Hal ini sesuai dengan surat mandat dari Dinas terkait yakni, Dinas Koperasi,  UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul yang menginstruksikan kepada seluruh Camat di kabupaten Bantul, berikut kutipannya ;

Berdasarkan: 

1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

3. Hasil Rapat Koordinasi tanggal 12 Desember 2019 bertempat di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul. 

Bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri.  Ini berarti bahwa yang dapat melaksanakan usaha penjualan BBM harus berbentuk badan usaha bukan perorangan. Oleh karena itu;

1. Dimohon saudara camat mencabut surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)  untuk pengencer BBM termasuk pom mini. 

2. Tidak boleh mengeluarkan lagi Surat IUMK untuk pengencer BBM. 

3. Penyaluran BBM kepada konsumen akhir hanya boleh dilakukan oleh SPBU. 

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Terimakasih atas kerjasamanya. 

6 thoughts on “Fixed, Pom mini dilarang operasi di Bantul

Tinggalkan komentar