
Usai sudah operasi penertiban berkendara yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mana dilakukan serempak di seluruh kota di tanah air yang bertajuk Operasi Zebra Progo 2019, tidak terkecuali di kota mimin, kabupaten Bantul. Kabupaten yang terdiri dari 17 kecamatan ini dalam laporan dari Polres Bantul mencatat setidaknya ada 8.500an pelanggaran. Berikut informasi selengkapnya…
“Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2019, tercatat 8.539 pelanggar diberikan tindakan. Sebanyak 6.731 ditilang dan sisanya 1.808 diberi teguran,” kata Kasat Lantas AKP Cerryn Nova Madang Putri SH MM, Rabu (6/10/2019).
Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor yang terbanyak yaitu sebanyak 6.114 unit disusul mobil barang sebanyak 325 unit.
Untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua didominasi oleh pelanggaran karena melawan arus yakni sebanyak 2.438 perkara, disusul tidak mengenakan helm SNI sebanyak 1.965 perkara.
“Untuk pelanggar didominasi usia 36-40 tahun,” ucapnya.
Operasi Zebra Progo 2019 digelar selama 14 hari mulai tanggal dari tanggal 23 Oktober s/d 5 November 2019. Delapan sasaran pelanggaran lalu lintas menjadi fokus petugas selama Operasi Zebra Lalu Lintas Progo 2019.
Delapan sasaran tersebut yakni, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar; pengendara ranmor R-4 yang tidak menggunakan safety belt; pengemudi kendaraan bermotor R-4 yang melebihi batas kecepatan; melawan arus; mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol; pengendara dibawah umur; menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan; dan penggunaan lampu rotator/strobo. Sasaran tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri.
“Delapan sasaran itu menjadi prioritas karena banyak ditemukan praktek pelanggaran. Operasi Zebra dilakukan untuk menekan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
(Sumber : Humas Polres Bantul)