
“Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air.”
Kali ini mimin mencoba berbagi pengalaman mengenai cara pembuatan atau penerbitan (bikin) paspor di Jogja, ugh kalo belum tau seperti nya terasa awang-awangen atau untouchable tal terjangkau / terasa sulit sekali , mendengar katanya saja sedikit keder, apalagi jika kita ingin memiliki atau membuatnya??? Tapi ternyata setelah saya menjalani sendiri, amatlah sangat mudah.
Paspor sendiri ada 3 macam, yakni paspor Diplomatik, paspor Dinas & Paspor Biasa.
Bagi masyarakat biasa (bukan aparatur pemerintah), jika ingin keluar negeri, baik itu ingin bekerja atau belajar atau berwisata, dan untuk pergi ke tanah suci untuk beribadah (haji & atau umroh) ya diwajibkan untuk membuat paspor, paspor biasa.
Sekarang jamannya serba online, begitu juga dengan proses penerbitan paspor, sebelum kita melangkah ke Kantor Imigrasi kelas 1, yang mana di Wilayah Jogja ada 3 tempat yakni, Kota Jogja Jl. Solo km 10 sekitar barat Bandara Adisutjipto, atau di Wates Kulonprogo, selatan kampus UMY, Pengasih Wates Kulonprogo, atau juga Di Bantul, Jl Nasional III /ringroad barat, tepat di utara Jalan-masuk kampus UMY.
Yupz sebelumnya kita meski daftar online dulu di aplikasi Layanan Paspor Online atau bisa lewat browser. Inilah penting nya akun atau e-mail guna masuk ke sebuah aplikasi. Namun begitu, menurut yang saya dengar dari petugas Imigrasi sebuah akun bisa untuk mendaftarkan 5 pemohon, bisa untuk mendaftarkan orang tuanya, ataupun keluarga pun juga orang lain yang sekiranya tidak punya akun.
Well, di dalam aplikasi tersebut akan muncul jadwal hari dimana kita ada kuota untuk bisa mendaftarkan diri, yang mana kita bisa menentukan hari dimana kita akan memohon, pun juga kita bisa memilih kantor Imigrasi, yang sekiranya lebih dekat dengan rumah. Setelah kita berhasil mendaftar, dengan adanya barcode, segeralah kita print atau cetak kemudian nantinya kita bawa ke kantor Imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah kita peroleh.
Oiya dokumen wajib yang harus dibawa saat ke kantor Imigrasi adalah ; KTP asli dan fotocopy nya, Akta Kelahiran asli dan fotocopy, Kartu Keluarga dan fotocopy, serta surat rekomendasi ( semisal surat rekomendasi dari agen/ biro umroh)
*Untuk warga yang usianya lebih dari 70 tahun, tidak perlu mendaftar secara online, ada pengecualian dan bisa langsung ke Kantor Imigrasi. (Jika daftar online, sistem tidak bisa membaca data)
Well, setelah kita di kantor Imigrasi, bila persyaratan telah terpenuhi makan kita akan mendapatkan stopmap kuning berisi formulir dan surat pernyataan tanggal menerangkan bahwa pemohon belum pernah memiliki paspor (pemohon baru), disini kita butuh materai 6 ribu, silahkan dipersiapkan dari rumah, atau kita bisa beli si kantong belakang kantor (kebetulan admin di kantor Imigrasi Di Bantul).
Setelah kita mengisi surat pernyataan dan formulir dengan benar makan kita serahkan ke bagian pendaftaran, yang mana kita akan di cek ulang data, kemudian setelah dirasa sesuai makan akan dipanggil ulang untuk proses foto. Nah setelah selesai foto makan kita akan mendapatkan resi pengantar pembayaran, untuk besaran biaya penerbitan paspor biasa 48 halaman adalah 350 ribu, kita bisa membayar dimana saja si bank atau kantor pos, kebetulan kantor Imigrasi di Bantul tidak dekat dengan kantor pos, (seandainya kantor pos membuka mini kantor atau outlet di sana, pasti sangat membantu pemohon, seperti halnya dikantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta yang di Maguwoharjo)
Well, setelah kita melakukan pembayaran, maka Paspor akan jadi dalam waktu 3 hari, dan pengambilan paspor dilayani pada pukul 09.00 – 15.00 WIB, pemohon wajib hadir.
Untuk pelayanan di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta yang berada di Bantul tersebut, sangat lah memuaskan, ramah, dan tepat waktu serta kesesuaian persyaratan dokumen.




