
Usai sudah razia atau operasi penertiban kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian RI yang serempak digelar di tanah air. Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Bantul atau kepolisian Resort Bantul. Berikut berita selengkapnya yang admin kutip dari Humas polres Bantul,…
Sebanyak 423 pengendara dikenakan tilang oleh jajaran Satlantas Polres Bantul selama 14 hari ‘Operasi Keselamatan Progo 2019′ digelar.
“Hasil giat Operasi Keselamatan Progo 2019 selama 14 hari mencapai 2.782 kendaraan yang berperkara. Sebanyak 423 ditilang dan 2.359 diberi teguran,” kata Kasat Lantas AKP Cerryn Nova Madang Putri SH MM, Senin (13/5/2019).
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan operasi yang sama pada tahun 2018 dimana sebanyak 690 pengendara dikenakan tilang, tahun ini terjadi penurunan sebanyak 267 perkara.
“Jadi turun sekitar 39%,” jelasnya.
Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor yang terbanyak yaitu sebanyak 399 unit, mobil barang sebanyak 14 unit, mobil penumpang 6 unit dan mobil bus 4 unit.
Untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua didominasi oleh pelanggaran karena tidak mengenakan helm yakni sebanyak 203 perkara, disusul melawan arus sebanyak 192 perkara.
Sementara untuk jenis pelanggaran pengendara roda empat yang terbanyak pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 27 perkara, diikuti kelebihan muatan sebanyak 1 perkara.
“Untuk pelanggar didominasi usia 31-35 tahun,” ucapnya.
Dalam Operasi Keselamatan Keselamatan Progo 2019 yang digelar Polres Bantul dan Jajaran, tidak ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas dan tidak ada korban luka maupun jiwa serta tidak ada kerugian materi yang ditimbulkan.
Operasi Keselamatan Progo 2019 digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 April – 12 Mei 2019. Tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas menjadi fokus petugas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Progo 2019.
Tujuh sasaran tersebut yakni, menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasioanal (SNI).
Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal. Sasaran tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri.
Sumber ; tribratanewsbantul
Lumayan banyak juga ya gan sampai ribuan pengendara getu yang melanggar lalu lintas. Padahal keselamatan itu sangat penting sekali di jalan raya, terutama perlu pakai pelindung kepala (helm), untuk kebaikan diri sendiri. Tapi masyarakat masih ada saja yabg kurang peduli dengan keselamatan diri nya, cukup prihatin ane gan 🙂
SukaSuka