Nunggak 2 tahun, Pulsar 200NS Total Bayar 1,3 Juta

Ilustrasi Pulsar 200ns warna Merah

Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bijak tentunya bayar pajak, tepat waktu tidak mangkir atau nunggak atau bahkan menghindari nya. 

And toh pajak juga akan kembali ke kita dengan pembuatan atau perbaikan infrastruktur seperti jalan raya, Jembatan dan lain sebagainya.

Think positif aja, 

Dan sebisa mungkin jangan nunggak atau mangkir lah, itu juga akan mempersulit dan memberatkan diri kita sendiri, setidaknya kita akan kena hukuman denda atau sanksi.

Seperti halnya pada pajak kendaraan bermotor kita. Seperti yang dialami oleh rekan kita Riky Sutriyono dari Karanganyar Jawa Tengah, karena doi mangkir atau nunggak selama dua tahun, dan dikala dia bayar di tahun yang ketiga plus biaya ganti STNK dan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), maka Rio harus  merogok kocek lebih banyak hingga 1,3 juta. Itu karena adanya tambahan denda atau sanksi.

Lha enapa harus ada sanksi Om?

Iya harus dong, namanya juga tidak disiplin ada hukuman nya bukan? Ntar kalo tidak begitu (tidak diberi sanksi) nggak ada bedanya lah dengan orang yang disiplin.

Well terlepas dari masalah disiplin dan indisipliner, yuuk mari kita pelajari skema dari denda atau sanksi dari penunggakan pajak kendaraan bermotor khususnya pada kasus ini yakni sepedamotor Pulsar 200NS yag merupakan sebuah produk kolaborasi dari pabrikan motor India Bajaj dan pabrikan motor Jepang Kawasaki.

Motor ber-busi 3 buatan/rakitan tahun 2013 ini pajak tahunan nya total sebesar Rp 288.500 dari Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) sebesar Rp 253.500,- dan Simpanan Wajib Jasa Raharja (SW-JR) untuk semua sepedamotor sama yakni Rp 35.000. 

Ada slip sebanyak 3 lembar yang didapat Riky, saat dia membayar pada tanggal 5 Maret lalu, sedang tengat waktu di tanggal 25 Maret. Hal itu dikarenakan Rio nunggak 2 kali atau dua tahun yakni di tahun 2017, 2018 dan meski bayar di tahun ini (2019). 

Setelah saya utak-atik dengan mencoba mencocokkan rumusan yang saya tau yakni besaran tunggakan di 2017 untuk PKB itu sebesar 48%. (Jika dikalkulasikan Rp 253.500 x 48% = Rp 121.680 , dibulatkan Rp 121.700). Besaran denda SWJR sebesar Rp32.000 .

Untuk tunggakan 2018, jika diutak-atik besaran denda PKB ketemu sebesar 24% , ( Rp 253.500,- x 24% = Rp 60.840, dibulatkan Rp 60.850)

Dan untuk tahun 2019, Riky tidak terkena denda karena tidak telat bayar, hanya saja berhubung tepat saat nya tahun ganti STNK dan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maka harus menambah biaya sebesar Rp 160.000 (100.000 untuk biaya administrasi STNK, dan Rp 60.000 untuk biaya administrasi TNKB), dan tentunya bayar pajak tahunannya sebesar Rp 288.500.

Jadi jika total jendral ( 442.200+381.350+448.500 ) sebesar Rp 1.272.050 , mungkin dibulatkan oleh Riky sebesar 1,3 juta. Berikut slip pajak kendaraan milik Riky

Besaran pajak kendaraan Pulsar 200NS
mesin pulsar 200ns
speedometer pulsar 200ns
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s