Ayah-bunda khususnya berdomisili di Bantul yang mempunyai ananda/ putra-putri yang akan masuk sekolah baru tingkat TK SD dan SMP, monggo silahkan disimak informasi selengkapnya berikut ini…
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 120 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB jenjang TK/SD/SMP Kabupaten Bantul Tahun 2018 :
PERSYARATAN DAN JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Taman Kanak-kanak (TK)
Pasal 4
(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TK adalah :
a. Pada tanggal 1 Juli 2018 berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di
kelompok A, dan berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;
b. Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
c. Jumlah peserta didik TK pada kelompok A dan B maksimal 20 siswa per Rombel;
(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TK sebagai berikut :
a. Pendaftaran
1) Hari : Senin s/d Rabu
2) Tanggal : 2 s/d 4 Juli 2018
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB;
b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak
yang dituju;
c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juli 2018;
d. Pengumuman : Jumat, 6 Juli 2018, pukul 08.00 WIB;
e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 6 dan 7 Juli 2018, pada pukul 09.00 s.d. pukul
11.00;
Bagian Kedua
Sekolah Dasar (SD)
Pasal 5
(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru kelas I (satu) SD adalah:
a. Pada tanggal 1 Juli 2018 telah berusia 7 tahun, adalah wajib diterima;
b. Berusia 6 tahun dapat diterima, apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi;
c. Berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Psikolog;
d. Jumlah Peserta Didik Baru setiap Rombel maksimal 28 siswa;
(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
a. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD jalur reguler
1) Hari : Selasa s/d Kamis
2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2018
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang
dituju;
c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juli 2018 Pukul 13.30 WIB;
d. Pengumuman : Jumat, 6 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB;
e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 6 dan 7 Juli 2018, pada pukul 09.00 s.d. pukul
11.00;
f. Persyaratan daftar ulang peserta didik baru;
Menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
1). Tanda Bukti Pendaftaran.
2). Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
3). Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.
Bagian Ketiga
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:
a. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
b. Memiliki Ijazah/STTB dan SKHUASBN atau SKHUS/M.
c. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1 sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017;
d. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
(2) Pendaftaran PPDB Kelas Olahraga, Inklusi, dan Lingkungan Sekolah
a. PPDB Kelas Olahraga
1) Hari : Senin s/d Selasa
2) Tanggal : 25 s/d 26 Juni 2018
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
4) Tes Khusus : Rabu, 27 Juni 2018, Pukul 08.00 WIB s/d Selesai
5) Pengumuman : Jumát, 29 Juni 2018 Pukul 08.00 WIB
6) Daftar ulang : Jumát, 29 Juni 2018 Pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Kelas Olahraga dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.
b. PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah
(1) Hari : Jumat s/d Sabtu
(2) Tanggal : 29 s/d 30 Juni 2018
(3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
(4) Pengumuman : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB
(5) Daftar ulang : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB
Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.
Pengelolaan PPDB Lingkungan Sekolah :
1) Setiap calon peserta didik baru yang bisa mendaftar Jalur lingkungan sekolah adalah Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal berada dalam wilayah radius 500 m dari sekolah.
Tempat tinggal calon peserta didik baru dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
2) Radius sekolah berupa peta udara dengan jarak 500 M, Peta radius sekolah dapat dilihat pada masing-masing sekolah.
3) Pengajuan pendaftaran pada sekolah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran sesuai dengan pasal 6 ayat 1.
4) Verifikasi jalur lingkungan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
c. Pelaksanaan PPDB Zonasi SMP dengan Sistem RTO
Jadwal pelaksanaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :
Pengelolaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :
1) Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.
2) Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
3) Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online;
4) Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftran.
5) Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.
7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
8) Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.
9) Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler sebagaimana tersebut dalam
lampiran 1 dan 2.
d. Pendaftaran PPDB SMP Swasta
7) Hari : Rabu s/d Senin
8) Tanggal : 4 Juli s/d 9 Juli 2018
9) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
10) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Selasa,
10 Juli 2018 pukul 09.00 WIB.
11) Pengumuman : Rabu, 11 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB
12) Daftar ulang : Rabu s/d Kamis, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB
e. Pendaftaran SMP Terbuka
Jadwal pendaftaran SMP Terbuka dimulai Hari Senin s/d Jumat, tanggal 9 s/d 13 Juli 2018.
(3). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru
Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
a. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB;
b. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;
c. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah dilegalisisir;
d. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga dan menunjukkan aslinya;
e. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;
f. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY.
g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Bagian Keempat
Sekolah Kelas Olah Raga
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Kelas Olah Raga diatur sebagai berikut:
a. Persyaratan umum mengikuti persyaratan di sekolah reguler sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6;
b. Memiliki sertifikat/piagam penghargaan di bidang olah raga paling rendah tingkat kabupaten;
c. Satuan Pendidikan yang mempunyai kelas bakat istimewa olah raga, seleksi minat dan bakat diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Sekolah Inklusi
Pasal 8
(1) TK, SD dan SMP wajib menerima calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
(2) Pemerintah mengusahakan sarana dan prasarana beserta guru pembimbing khusus yang memadai;
(3) Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SKHUASBN atau SKHUS/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan Pasal 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Untuk selengkapnya atau berkas asli bisa klik : https://dikpora.bantulkab.go.id/berita/272-petunjuk-teknis-penerimaan-peserta-didik-baru-tahun-2018
.
.