9 Langkah Proses Penerbitan SIM di Polres Bantul (Update 2018)

Contoh sebuah SIM C

Bagi yang ingin mencari atau mengajukan pemohonan SIM baru yang mana harus dilakukan di Polres setempat , seperti halnya di Bantul, agar tidak kebingungan anda bisa menyimak langkah berikut.

Permohonan SIM Baru
Untuk mengajukan permohonan SIM baru sangatlah mudah. Ikutilah langkah-langkah di bawah ini:

Langkah 1

Formulir

Isi Formulir

Isi formulir permohonan penerbitan SIM yang terdapat pada aplikasi ini atau formulir manual yang bisa diambil di polres.

 

Langkah 2

Mempersiapkan berkas

Persiapkan Berkas

Langkah berikutnya yaitu mempersiapkan berkas yang akan digunakan untuk pengajuan permohonan SIM. Berkas yang perlu di persiapkan antara lain :

KTP asli yang sah.
Surat keterangan kesehatan dari dokter.
* Khusus peningkatan dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji simulator dari DITLANTAS (SIM B I, B II, A Umum, B1 Umum, B2 Umum).

 

Langkah 3

Pembayaran

Lakukan Pembayaran (Di POLRES)

Silahkan lakukan pembayaran ke BANK BRI(untuk sementara hanya bisa di layani bank BRI di POLRES). Jangan lupa simpan BUKTI PEMBAYARAN dari BANK BRI yang nantinya akan dilampirkan bersamaan surat-surat lainnya.

 

Langkah 4

Antri

Ambil Antrian (Di POLRES)

Silahkan ambil antrian di POLRES untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi data pemohon.

 

Langkah 5

Pendaftaran

Pendaftaran (Di POLRES Loket 1)

Setelah dipanggil dari antrian oleh petugas SIM maka akan dilakukan proses pendaftaran untuk pemohonan SIM baru.

Cek berkas (oleh petugas).
Entry data (oleh petugas).
Verifikasi data (oleh petugas).

 

Langkah 6

Perekaman/ foto

Verifikasi/Rekaman (Di POLRES Ruang Foto)

Setelah pengecekan berkas maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi/rekaman data pemohon.

Sidik jari pemohon.
Tanda tangan pemohon.
Foto pemohon.

 

Langkah 7

Ujia teori

Ujian Teori (Di POLRES Ruang Ujian Teori)

Setelah dilakukan rekaman langkah berikutnya yaitu menempuh ujian teori. Ujian teori bisa dilaksanakan dengan manual atau komputerisasi sesuai dengan polres masing-masing.

Jika ujian lulus maka akan berlanjut ke proses berikutnya, jika gagal maka akan mengulang di hari berikutnya (maksimal 7 hari untuk remidi 1).
Jika gagal pada remidi yang 1 maka akan akan dilakukan remidi yang ke 2(maksimal 14 hari untuk remidi 2).
Apabila gagal pada remidi 2, maka pemohon bisa mengambil uang pendaftaran yang sudah dibayarkan dan melakukan registrasi/memohon pembuatan SIM lagi di hari yang lain sesuai dengan kesiapan pemohon.

Langkah 8

Ujian praktek

Ujian Praktik (Di POLRES)

Setelah menempuk ujian teori langkah berikutnya yaitu menempuh ujian praktik.

Jika ujian lulus maka akan berlanjut ke proses berikutnya, jika gagal maka akan mengulang di hari berikutnya (maksimal 7 hari untuk remidi 1).
Jika gagal pada remidi yang 1 maka akan akan dilakukan remidi yang ke 2(maksimal 14 hari untuk remidi 2).
Apabila gagal pada remidi 2, maka pemohon bisa mengambil uang pendaftaran yang sudah dibayarkan dan melakukan registrasi/memohon pembuatan SIM lagi di hari yang lain sesuai dengan kesiapan pemohon.

Langkah 9

Penyerahan SIM

Penyerahan SIM (Di POLRES)

Proses terakhir yaitu proses cetak SIM dan penyerahan SIM, proses ini di loket 2.

 

Sumber : http://www.sim.polresbantul.com

Di Bantul, Pemohon SIM Baru atau Perpanjangan, Bisa Daftar & Isi Formulir dari Rumah

Contoh sebuah SIM C

Sebuah metode yang baru pertama kali diterapkan ditanah air ada di Bantul. Yang sekaligus menjadi sebuah kabar gembira bagi warga masyarakat kota kabupaten yang terkenal dengan makanan khas geplak ini. Pasalnya kini para pemohon SIM baru maupun perpajangan, bisa lebih menghemat waktu dan bahkan bisa menentukan kapan mereka akan membuat SIM, “opo ora elok“.
Sebuah gebrakan baru dari unit Satpas Polres Bantul ini memang patut diacungi jempol.

Masyarakat atau warga Bantul yang ingin mempergunakan layanan ini bisa mengakses/ mengunjungi website http://www.sim.polresbantul.com  yang dapat dibuka menggunakan browser pada laptop, komputer, maupun HP.(pastikan anda sudah punya email yach).

Secara umum sistem ini mempersingkat waktu pendaftaran dan pengisian formulir bagi pemohon. Dimana jika dilakukan dengan manual atau mengisi formulir kertas di ruang pelayanan setiap pemohon akan menghabiskan waktu rata-rata 5-10 menit.

 

Namun dengan mengisi pada sistem ini pemohon hanya butuh waktu paling lama 3 menit. Bahkan pengisian bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

 

“Sehingga tidak perlu lagi masyarakat antri mengisi formulir pendaftaran. Nanti saat datang ke Polres sudah tidak perlu isi lagi,” jelas Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno, Kamis (24/5/2018).

 

Kelebihan lain dari sistem ini, pemohon dapat memilih sendiri hari dan jam pelayanan. Setelah selesai masuk (log in) sistem ini pemohon akan disuguhi dengan kolom-kolom pilihan dan isian mengenai data pemohon. Setelah data lengkap, pemohon akan diberikan pilihan kolom hari dan tanggal layanan yang diinginkan.

 

Baru setelah itu pemohon akan memilih jam berapa layanan yang dikehendaki. Dalam sistem ini disediakan pilihan jam setiap 20 menit sekali mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.50. Setiap jam yang disediakan memiliki kuota jumlah pemohon, sehingga pada pilihan jam akan berwarna lain jika kuota pemohon penuh.

 

“Setiap hari kita nanti bisa layani 60 pemohon melalui sistem ini, sedangkan pemohon di Polres Bantul rata-rata mencapai 200 orang perhari,” imbuhnya.

 

Diharapakan, dengan  pelayanan SIM berbasis online masyarakat tidak perlu khawatir akan banyak menghabiskan waktu di Polres Bantul untuk mengurus perpanjangan SIM.

 

“Apabila ada masyarakat yang bingung, kami juga menyipakan fitur chatting yang disediakan dalam sistem ini, yang nantinya akan direspon oleh petugas kami,” pungkas Iptu Sutrisno.

 

 

(Sumber : Humas Polres Bantul : tribratanewsbantul.com).