
Ilustrasi plat nomor cantik – http://www.silontong.com
Saat ini sedang diadakan Operasi Patuh tahun 2018 yang dimulai sejak tanggal 26 April lalu hingga 9 Mei mendatang. Sasaran prioritas Operasi Patuh Tahun 2018 antara lain pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Disamping sasaran prioritas diatas tentunya jika ada hal yang mencolok lainnya semisal, penggunaan plat beserta nomor yang berkesan aneh hingga nyleneh maka juga akan ‘kena tilang’. Seperti Halnya para pemilik kendaraan terkadang ‘kebablasan’ memodifikasi pelat nomor kendaraan. (Padahal, aturan penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68. ) Jadi jangan coba-coba untuk memodifikasinya. Semisal, merubah posisi angka dengan dimajukan atau dimundurkan agar terkesan bisa membentuk sebuah kata, atau menempel stiker/logo/lambang sebuah instansi, ini juga bisa ditilang.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti diinformasikan oleh Humas Polri, ;
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenai sanksi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda paling banyak RP 500 ribu atau kurungan 2 bulan.