Yuuk bayar Pajak PBB , raih kesempatan dapat hadiah (di Bantul)

Slip PBB

PBB atau singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu kewajiban warga negara membayar pajak di setiap tahun untuk tanah maupun rumah yang dimilikinya. Tengat waktu atau jatuh tempo atau batas akhir / ‘deadline’ pembayaran PBB ditetapkan pada akhir bulan September di setiap tahunnya, pemberian slip bukti pembayaran (yang berisi nominal besaran pajak yang harus dibayar dan tempat / bank yang ditunjuk untuk pembayaran ) biasanya diberikan pada awal tahun sekitar bulan Februari melalui instansi pemerintah paling bawah yakni pemerintah tingkat Desa.

Tapi beda halnya di wilayah kabupaten Bantul, mengenai batas akhir pembayaran PBB yang di bagi menjadi dua waktu. Mulai Tahun 2018, periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 di Kabupaten Bantul dibagi menjadi 2 (dua) periode jatuh tempo yaitu : tanggal 31 Agustus dan 30 September.

Untuk wilayah kecamatan yang periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 pada tanggal 31 Agustus 2018 adalah :

1.Kecamatan Srandakan

2.Kecamatan Sanden

3.Kecamatan Kretek

4.Kecamatan Pundong

5.Kecamatan Bambanglipuro

6.Kecamatan Pandak

7.Kecamatan Dlingo

8.Kecamatan Pajangan

Sedangkan untuk periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 pada tanggal 30 September 2018 adalah :

1.Kecamatan Bantul

2.Kecamatan Jetis

3.Kecamatan Imogiri

4.Kecamatan Pleret

5.Kecamatan Piyungan

6.Kecamatan Banguntapan

7.Kecamatan Sewon

8.Kecamatan Kasihan

9.Kecamatan Sedayu

Adapun hadiah yang disediakan untuk masing-masing Kecamatan berupa ;

1. 1 (satu) buah Sepeda Motor

2. 1 (satu) buah TV LED

3. 1 (satu) buah Kulkas

4. 1 (satu) buah Mesin Cuci

5. 1 (satu) buah Vacuum Cleaner

6. 1 (satu) buah Oven

7. 1 (satu) buah Kipas Angin

8. 1 (satu) buah Blender

9. 1 (satu) buah Kompor Gas

10.1 (satu) buah Magic Com

11.1 (satu) buah Seterika Listrik

12.1 (satu) buah Mixer

13. 1 (satu) buah Sandwich Toaster

Pada dua periode teresebut, Pemkab Bantul akan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang beruntung

Khusus Kecamatan Kasihan, Sewon dan Banguntapan undian dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.

Pajak undian sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditanggung pemenang.

Ayoooooo……bayar pajak sebelum jatuh tempo……hadiah dahh menunggu loooo……bagi yang beruntung

Sumber : https://bantulkab.go.id/berita/3612.html

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s