Uji KIR Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji. (Wikipedia)
.
Menindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah memastikan beberapa program untuk mempermudah pengemudi taksi baik online dan konvensional untuk memenuhi aturan pemerintah.
Sebuah Program yang dimaksudkan untuk memudahkan pengendara taksi online maupun konvensional dalam mengikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul akan menggratiskan uji kir untuk taksi online maupun konvensional di Bantul.
Uji KIR ini akan dilaksanakan besuk pagi Minggu, 25/03/2018. Adapun syarat yang perlu dilakukan oleh pengendara adalah dengan mendaftar secara online lewat aplikasi SIPENTOL ataupun secara manual di kantor pengujian kendaraan yang berada di Jl Parangtritis (selatan SMA 1 Sewon), untuk selanjutnya pemohon di wajibkan menyiapkan surat-surat kendaraan baik STNK maupun buku KIR (bagi yang mempunyai) dan melaksanakan uji KIR.
Perlu diketahui bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh mentri perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pidatonya beberapa saat lalu. Untuk tahap awal uji KIR gratis akan dilaksanakan di sepuluh kota yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
Sumber : dishub Bantul
http://dishub.bantulkab.go.id/berita/859-dishub-bantul-gratiskan-uji-kir
.