Ooo ternyata gak boleh asal Nyalakan Lampu Hazard

Tombol lampu Hazard di handlebar kanan pada sepedamotor

Tidak hanya di mobil dan kendaraan roda empat atau lebih lainnya, kini sepedamotor keluaran terbaru ada yang sudah dilengkapi dengan fitur Lampu Hazard.

Ternyata gak boleh sembarangan atau sal-asalan kita menggunakannya.

Mengutip dari laman facebook Dishub DIY, yang menjelaskan akan fungsi dari Lampu Hazard, Sebuah lampu yang berfungsi sebagai lampu isyarat kendaraan sedang dalam kondisi atau keadaan darurat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kondisi darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan mengalami mogok, kecelakaan lalu lintas, dan saat mengganti ban di tengah-tengah perjalanan. Tujuannya untuk memberi tanda atau sinyal kepada pengendara lain kalau kendaraan kita sedang dalam kondisi darurat.

Penggunaan Lampu hazard diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Sesuai dengan namanya, Lampu Hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan mengalami kondisi darurat. Dikarenakan menyalakan Lampu Hazard bukan pada kondisi darurat akan dapat memicu bahaya.

Maka dari itu, Jangan menyalakan Lampu Hazard pada kondisi :

1. Saat hujan

Saat Hujan, biasanya pengendara menyalakan Lampu Hazard. Tujuannya supaya pengendara lain yang berada di belakang bisa mengetahui kalau di depannya ada kendaraan. Namun, penggunaan Lampu Hazard saat hujan malah akan membingungkan pengendara lain. Dikarenakan saat Lampu Hazard nyala, secara otomatis Lampu Sein tidak nyala. Alhasil pengendara lain tidak mengetahui kalau kamu akan berbelok.

 

2. Saat cuaca berkabut

Kita cukup menyalakan Lampu Kabut yang berwarna kuning saat cuaca sedang berkabut. Menyalakan Lampu Hazard hanya akan membuat pengendara lain silau.

 

3. Saat berada di Lorong

Sama halnya pada saat cuaca berkabut, alih-alih ingin memberi tahu keberadaan kendaraanmu. Menyalakan Lampu Hazard ketika berada di dalam Lorong hanya akan membuat pengendara lain silau. Lampu belakang sudah cukup memberi sinyal kepada pengendara lain..

 

4. Saat memberi tanda jalan lurus di persimpangan

Saat ingin berjalan lurus di persimpangan, kita tak perlu menyalakan Lampu Hazard. Kita cukup tidak menyalakan lampu sein saja. Itu sudah menandakan kalau kamu ingin berjalan lurus, tidak berbelok.

 

Nah itulah pelarangan penggunaan lampu hazard yang sepertinya lazim namun ternyata tidak diperbolehkan, yupz semoga menjadi perhatian bsgi kita semua.

 

Iklan

3 thoughts on “Ooo ternyata gak boleh asal Nyalakan Lampu Hazard

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s