Ibu Melahirkan di Bantul (Tidak Punya Jaminaan Kesehatan Apa-Apa) Bisa Gunakan Jampersal

 

Ilustrasi Jampersal (bengkuluekspress.com)

Jangan berkecil hati bagi warga Bantul yang kurang dan tidak mampu, bilamana si ibu akan melahirkan namun tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun, maka ada Jampersal.

Menurut keterangan dari Dr.  Rr Anugrah Wiendyasari, M.Sc Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Kabupaten Bantul, beliau menjelaskan sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2017, bahwa semua Ibu hamil, bersalin, ibu nifas dan bayi lahir berhak mendapatkan layanan transportasi rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompeten dan khusus Ibu hami, ibu melahirkan dan ibu bersalin yang berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki jaminan, maka dapat mengakses layanan pertolongan persalinan beresiko tinggi.

“Jampersal adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan resiko tinggi, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan yang kompeten dan sebelumnya telah ditentukan oleh Dinkes,” terang Dr. Wiendyasari.

Lalu syarat apa saja yang mesti dipersiapkan?

Dokumen Pelayanan transportasi rujukan dan/atau pelayanan RTK(Rumah Tunggu Kelahiran) : pasien harus membawa Buku KIA disertai bukti rujukan dan fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1). Dokumen untuk pelayanan persalinan pasien harus membawa :  Buku KIA disertai bukti rujukan, fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1), membawa Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan membawa surat pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan bermaterai.

 

Well, demikianlah sekilas mengenai Jampersal di Bantul, semoga bermanfaat….!!!

 

Sumber : dinkes.bantulkab.go.id (21/08/2017)