3 Jenis Showroom Honda : Perbedaan & Persamaannya

Mengendarai Honda CBR 600RR, harus punya SIM C-2 nih

Honda CBR 600RR

Honda telah resmi menjual produk sepedamotor bermesin besar atau yang lazim kita sebut big bike atau moge, yakni sepedamotor bermesin 250 cc ke atas.

Seiring dengan itu dihadirkan pula layanan untuk after Sales nya yakni layanan 3 S Sale, Service, & Sparepart. Yang memberikan pelayanan penjualan(Sales), Servic berkala (perawatan bwrkala) dan penyediaan suku cadang(Sparepart).

Dan untuk melayani kesemuanya ada 3 pembagian pada showroomnya, yakni :

  • Showroom Honda BigWing
  • Showroom Honda Wing
  • Showroom Honda

 

Logo Honda Bigwing

Logo Honda Bigwing

Showroom Honda Bigwing

Dealer penjualan sepeda motor Honda dengan premium service yang melayani:

Penjualan Honda Bigbike
Honda premium model (CBR250RR, PCX 150 eSP, CRF250RALLY)
Honda regular model (Matic, Sport dan Cub)

Selengkapnya lihat disini.

 

Logo Honda Wing

Logo Honda Wing

Showroom Honda Wing

Dealer penjualan sepeda motor Honda yang melayani penjualan motor Honda premium model (CBR250RR, PCX 150 eSP, CRF250RALLY) dan Honda regular model (Matic, Sport dan Cub)

 

Logo Showroom Honda

Logo Showroom Honda

Showroom Honda
Dealer penjualan sepeda motor Honda yang melayani penjualan motor Honda regular model (Matic, Sport, Cub).

 

Ada persamaan dan perbedaan dari ketiga nya

Persamaannya adalah ketiganya sama-sama melayani penjualan dan perawatan semua produk motor Honda reguler (sport, matic dan cup)

Dan perbedaannya adalah hanya di Showroom Honda Bigwing yang melayani perawatan serta penjualan moge, yang tidak di layani pada Showroom Honda Wing maupun Showroom Honda.

Showroom Honda Wing hanya melayani penjualan moge saja tapi tidak melayani perawatan moge.

Dan Showroom Honda tidak melayani penjualan & perawatan moge, hanya melayani penjualan serta perawatan motor Honda reguler (sport , matic,dan cup).

Itulah sedikit seputar Showroom Honda, semoga bermanfaat….!!!

15 Februari 2017 Ditetapkan Hari Libur Nasional

Pilkada serempak 2017 (2.bp.blogsopt.com)

Pilkada serempak 2017 (2.bp.blogsopt.com)

Melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, maka tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan  Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Pasal itu menyebutkan  bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Adapun KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari.

Pilkada serentak saat ini ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Pilkada 2017

Pilkada 2017 (2.bp.blogsopot.com)

 

 

 

 

Sumber berita: tribunjogja.com