Mengelus dada, dengar berita ini, namun inilah fakta, yangmana kita bisa mengambil pelajaran dari berita ini agar lebih waspada, lebih jeli mendidik anak-anak kita.
20 siswa kelas 3 dan 5 SD Dingkian Sedayu Bantul, kedapatan/ tertangkap tangan merokok di sekolahan. Hal tersebut terbukti melanggar peraturan merokok di sekolahan dengan barang bukti 6 alat rokok elektrik. Mereka ditangkap basah oleh gurunya merokok secara bergantian dengan 6 alat tersebut.
Dan di hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 10.30 Wib, Kepala Unit (Panit) I Binmas Polsek Sedayu Iptu Agus Suprojo beserta anggotanya, memberi pembinaan kepada 20 anak tersebut. Iptu Agus Suprojo dalam arahanya menyampaikan seorang anak-anak / siswa dimanapun berada dilarang keras merokok, apapun jenis rokoknya baik di sekolah maupun lingkungan sekolah, baik rokok tembakau atau rokok elektrik. Karena merokok dapat menganggu kesehatan misalnya sesak nafas, kangker paru paru dan lain lainya.
“Selain itu juga dengan merokok, siswa akan menjadi kecanduan yang membuat kita bisa lupa diri. Sebagai siswa seharusnya jangan berbuat yang aneh aneh, tugas kalian belajar berusahalah meraih cita cita setingi langit. Taati nasehat guru maupun orang tua dan menjadilah generasi yang bisa dibanggakan. ” tambah Iptu.
Selesai diberikan arahan, selanjutnya para siswa diberikan sangsi membuat surat pernyataan bermateri tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dengan diketahui oleh orangtuannya.
(Tribratanewsbantul.com)
Memang kondisi siswa-siswa jaman sekarang semakin memprihatinkan. Siswa SD s/d SMA merokok seperti hal yang sudah biasa.Tidak tahu lagi ini salah siapa.
SukaDisukai oleh 1 orang
Perlu pengawasan yang intensif di seluruh lingkungan; sekolah, maupun rumah
SukaDisukai oleh 1 orang