SKCK atau kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu syarat wajib untuk melamar pekerjaan, bepergian, mendaftar menjadi PNS, TNI/POLRI dan sebagai nya. SKCK diterbitkan oleh Kantor Polres, apa saja persyaratan untuk menerbitkan atau membikin surat ini? Silahkan di simak baik-baik keterangan dibawah ini yach….!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.
Bagi warga masyarakat Bantul yang akan mencari SKCK silahkan datang sendiri ke Mapolres
Bantul, waktu pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.00 Wib kecuali hari Jumat dari Pukul 08.00 hingga 13.00 Wib dan Sabtu dari Jam 008.00 hingga 11.30 Wib.
Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat-lambatnya 1 jam setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK dan dinyatakan lengkap persyaratannya.
Tempat pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada Sat Intelkam Polres dan Loket pelayanan Polsek.
Tatacara Penerbitan SKCK bagi pemohon SKCK, sebagai berikut :
1. Mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan membawa dokumen asli;
2. Mengisi formulir daftar pertanyaan;
3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas.
Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Capy Akta Kelahiran.
4. Foto Copy Identitas Lain
5. Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. SKCK Lama
7. Foto berwarha 3×6 sebanyak 3 lembar
Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNA meliputi
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;
2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.
Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 10.000,- yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2010.
Tips !. Agar mudah dalam mengurus SKCK di Polres, lebih baik terlebih dahulu anda mengcopy blangko pertanyaan dibawah ini kemudian diisi di rumah. Karena nanti di Polres Bantul anda akan disodorkan blangko yang sama guna melengkapi persyaratan penerbitan SKCK. Dengan begitu anda akan mudah mengisi blangko itu karena datanya telah anda siapkan dirumah sebelumnya (Tinggal Mencontek).
Adapun Blangko tersebut sebagai berikut :
Blangko Tik Silahkan Download disini
Blangko Pertanyaan Silahkan Download disini halaman Satu, Dua, Tiga dan Empat
Pengertian Pengertian :
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia ang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
c. Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
d. Rekomendasi Catatan Kepolisian adalah saran tertulis yang menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan catatan seseorang terkait dengan kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kartu Tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.
f. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
g. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Semoga Bermanfaat.
Sumbet : humas Polres Bantul
Wah kemaren Saya kok disuruh mbayar 20 ribu ya
http://ru88ercookie.com/2016/03/10/data-penjualan-motor-sport-150-cc-februari-2016-yamaha-vixion-tetap-jadi-rajanya/
SukaDisukai oleh 1 orang
Loh koq…??
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya Pak
Pas mau pindahan ke krawang dari desa dsruh bikin skck dulu
SukaSuka
Berarti sudah tdk hrs kekelurahan, kecamatan, dan polsek lagi pak? Langsung ke polres?
SukaDisukai oleh 1 orang
Tidak, tetap harus dr birokrasi kepemerintahan dulu, di tulisan bawah menyebutkab, sebelum di Pokres harus ada surat rekomendasi dari Polsek, nah untuk mendapat kan surat di Polsek, ya dari kec , kel, dusun, dan rt.
SukaSuka
Selamat malam bpk…sya pengen buat skck secara online dikarenakan kesibukan sya yg tdk bisa sya tinggalkan,saat ini datanya sdh sya masukan secara online dan hasilnya sdh sya print.
Pertanyaan sya adalah apa harus ke polsek dulu atau langsung ke polres bpk?
Terimakasih atas bantuannya bpk.
SukaDisukai oleh 1 orang
Selamat malam, jika Online bisa langsung ke kantor Polres mas.
SukaSuka
Mohon ijin tanya pak,akta lahir saya sudah lama hilang,apa bisa diganti dengan data yang lain buat pengurusan skck? Terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya, surat keterangan dari kelurahan.
SukaSuka
Mohon maaf pak,maksut nya surat keterangan dari kelurahan saya berdomisili pak?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya, membuat surat Keterangan pengganti akta kelahiran.
SukaSuka
Selamat malam pak,
Masih sedikit bingung nih
Bearty itu alurnya
Kelurahan
Kecamatan
Polsek
Polres
Suwon
SukaSuka