
Ilustrasi Pilkada Serentak 2015- www.lensaindonesia.com
Tanggal 9 Desember diagendakan merupakan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni memilih Bupati dan Wakil Bupati, maka dari itu
Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015, dapat diunduh disini /filestorage/berkas/2015/11/keppres_no.25_thn_2015 HARI LIBUR.pdf
sumber :kpud Bantul