Entah alasannya apa ya seseorang bisa sampai bisa telat bayar pajak motor hingga 4 tahun, bahkan ada yang 8 tahun. Coba bayangkan apa si doi ga hidup di zaman ini, di keramaian saat ini, walaupun tinggal di desa setidaknya dia pergi ke kota khan. lewat jalan raya juga bukan? Apa tidak ketemu operasi zebra? Apa tidak kecegat operasi tertib Lalu-Lintas dari Pihak Kepolisian? Atau, mungkinkah dia tinggal di hutan ???
Ah entahlah apa alasan bagi mereka yang telat pajak, karena bagi saya pribadi sih bayar pajak adalah tanda kita taat, bahkan ada pepatah modern yang berujar,” Orang bijak-bayar pajak.” Yuu-huu berarti kita-kita yang bayar pajak termasuk orang bijak ya, termasuk penulis..ehmm amiin.
Well… mengutip dari harian tribunjogja.com ada solusi nih bagi mereka-mereka yang telat bayar pajak motor hingga 4 tahun atau lebih, ‘oke, let’s we read carefully‘…
Pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan toleransi waktu satu hari kerja, yakni tanggal 2, agar pemilik segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Artinya denda akan berlaku pada tanggal 3, namun jika waktu berlaku habis jatuh pada hari Sabtu, maka denda baru dikenakan pada hari Selasa.
Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25% dari pokok wajib pajak. Tapi jika pembayaran pajak kendaraan terlambat lebih dari satu bulan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% dari pokok wajib pajak. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48% atau tidak membayar selama satu tahun. Untuk yang lebih dari satu tahun maka estimasi perhitungannya adalah berapa tahun telat lalu dikalikan PKB+SW-JR, lalu ditambah denda/sanksi administrasi untuk PKB maupun SW-JR. Sanksi adm. untuk PKB pertahunnya sebesar 48%, sedangkan sanksi administrasi untuk SW-Jasa Raharja sebesar 32.000/tahun untuk sepeda motor.
Denda ini berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta.
Oke, demikian sedikit info, semoga bermanfaat.
NB : silahkan simak komentar dibawah, jika ada rekan-rekan yang ingin menanyakan perihal besaran pajak plus sanksi/dendanya jika lebih dari 1 tahun, terimakasih.
Numpang tanya lurr saya udah cabut berkas di jakarta th 2014 tp bln saya masukan ke kampung apakah masih berlaku berkas itu?
SukaSuka
Maaf saya belum tau jawabannya, gak ada salahnya untuk dicoba lurr
SukaSuka
mau tanya motor saya alfa tahun 1991 mati pajak 5 tahun,saya mau hidupkan lagi berapa yang harus saya bayar pajak selama 5 tahun motor alfa 1991.
SukaSuka
Untuk rumusannya : 5 x PKB+SW-JR) + denda PKB (48%/tahun) + denda SW-JR(32.000/tahun) + biaya ganti plat & STNK (85.000)
SukaSuka
Mau nanya,jika motor mati plat 4 tahun.
Untuk menghidupkan kembali,biayanya berapa min?
Berapa totalnya yg harus saya bayar?
SukaSuka
Silahkan lihat di STNK warna coklat jumlah kan PKB dan SWJR nya kemudian di kalikan 4 ditambah (jika ada denda) denda sekitar 70(ribu)x4
SukaSuka
Maaf numpang nanya, sudah beli motor second dr Bekasi kabupaten , mau sudah mutasi ke Bekasi kota .. untuk proses nya berapa lama ya sampai jd Bekasi kota .
SukaDisukai oleh 1 orang
Sekitar 10 hari
SukaSuka
aku mau isi pajak telat 4 thun,motor ninja ss thun 2012..
kira2 berapa ya bos, semua sma dendanya tambah oper nama..
SukaSuka
Maaf mau tanya min. Q mau beli satria F 2007 tp mati 6 thun kira 2 kalo mau hidupin habis berapa ya
SukaSuka
Perkiraan/ estimasi, coba (PKB+SW) X 6 + (32.000X6) + (48%PKB) X6 + 160.000
SukaSuka
Aku pnya motor mio soul tahun 2010 plat BG mati pajak 4 tahun trus stnknya hilang,, kira brpakah yg hrus aku bayar sama ganti stnk, makasih
SukaSuka
Aku pnya motor mio soul tahun 2010 plat BG mati pajak 4 tahun trus stnknya hilang,, kira brpakah yg hrus aku bayar sama ganti stnk, makasih
SukaSuka
Proses pertama harus mencari STNK pengganti dulu
SukaSuka
saya punya motor fizz r tahun 96 Plat B. tapi sudah mati pajak dari tahun 2015..
kira2 klo balik nama sama pajak habis berapa ya..
saya belinya second dan perorangan jadi gak ada kuitansi pembelian
SukaSuka
Coba di lihat STNK-nya, yang ada rincian biaya pajak, lihat PKB & SW-JR, tinggal mengalikan berapa tahun nunggak nya. Ditambah denda
SukaSuka
aku mau isi pajak telat 4 thun,motor MIO GT 2013
kira2 berapa ya bos, semua sma dendanya
SukaDisukai oleh 1 orang
Lihat di komentar bos, ada
SukaSuka
Kalau motor prima th 89 pajaknya mati 7 tahun berapa pajaknya???
SukaSuka
Tinggal mengalikan 7 pajak tahunannya ditambah dengan denda
SukaSuka
wah telat bayar pajak kok bisa sampai 4 tahun ya gan, jadi nya nunggak banyak ya, dan yang rugi diri sendiri ya gan. Jadi sebaiknya kita disiplin ya gan untuk bayar pajak ini, sehingga hidup bisa lebih aman, tenang dan nyaman 🙂
SukaSuka
Betul bos, bener banget apalagi pajak juga untuk pembangunan, infrastruktur jalan dan lainnya.
SukaSuka
Mio gt 2014 telat pajak 5 tahun kira2 habis berapa ya pak
SukaSuka
pertahun ditambah denda sekitar 70ribu, disamping pajak tahunan (PKB+SW-JR) + Pajak 5 tahunan(160ribu), Rumusannya 5×70.000 + 5x(PKB+SW-JR) + 160.000
SukaSuka
Jasa Angkut Jogja Murah
Jasa Angkut Barang Jogja
Jasa Pengiriman Barang Jogja
Jasa Pindahan Jogja
Jasa Pindah Rumah Jogja
Jasa Pindah Kantor Jogja
Jasa Pindah Kos Jogja
Jasa Angkut Terdekat Jogja
Jasa Angkut Jogja Murah
Jasa Angkut Barang Jogja
Jasa Pengiriman Barang Jogja
Jasa Pindahan Jogja
Jasa Pindah Rumah Jogja
Jasa Pindah Kantor Jogja
Jasa Pindah Kos Jogja
Jasa Angkut Terdekat Jogja
Jasa Angkut Grand Max Jogja
Jasa Angkut L300 Jogja
Jasa Angkut Truck Jogja
SukaSuka
Selamat pagi jelang siang pak,…
Pak saya mau tanya kalau mau bayar pajak kendaraan bermotor saya telat 4 thn kena biaya semua total jadi brpa ya
SukaDisukai oleh 1 orang
Selamat pagi, untuk rumusan bisa dicermati di artikel atau coba di sisir di kolom komentar ya, banyak sekali contohnya.
SukaSuka