kusnantokarasan.com – Mas dan Mbak pecinta roda dua dimana saja anda berada, pasti sebagai ‘rider’ sejati anda semua mempunyai SIM (surat Ijin Mengemudi) bukan? Nah sebenarnya arti dari SIM itu apa sich ya? Penasaran mas-mbak? Oke deh, berikut saya kutipkan definisi arti SIM dari POLRESTA YOGYAKARTA.
SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dan berikut ini adalah penggolongan jenis SIM :
- Golongan SIM A, untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
- Golongan SIM B I, untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- Golongan SIM B II, untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
- Golongan SIM C, untuk mengemudikan kendaraan sepedamotor
- Golongan SIM D, untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat
Sedangkan untuk syarat permohonan SIM :
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia :
- 17 tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D
- 20 tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
- 21 tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II
5. Syarat administratif
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
8. SIM dilengkapi hasil uji simulator
Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut :
– SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum
– SIM B I/ SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum
– SIM B II/ SIM I Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II Umum
Demikianlah mas dan mbak sekalian sedikit tentang seputar SIM, terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat.
katanya untuk sekarang motor ber CC 150 ke atas menggunakan sim C2 ya? hotel murah di jogja
SukaSuka